AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon dan Pu­lau-Pulau Lease melimpah­kan, lima tersangka dan ba­rang bukti tindak pidana percabulan dan persetubu­han ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti lima tersangka kasus percabulan dan persetubuhan anak ini berlangsung, Jumat (14/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon oleh personil Unit PPA dibantu personil Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambor­mias

“Percabulan dan atau persetu­buhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Per­lindungan Anak Menjadi UU deng­an ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Leae, AKP Mido Yohanis Manik dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (15/10).

Disebutkan, para tersangka yang diserahkan masing-masing ter­sangka anak berinsial B (17) tahun, C (14) tahun, D (15) tahun, E (16) tahun dan F (16) tahun. Selain itu ada satu tersangka dewasa yaitu, AW alias A (18) tahun.

Diringkus Polisi

Baca Juga: Langgar Aturan, Dua Anggota Polres Tual Dipecat

Sebelumnya, Satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mering­kus enam pemuda yang tega mem­perkosa remaja 16 tahun secara bergantian.

Peristiwa naas ini terjadi di Kawa­san Waiheru pada Kamis (29/9) lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Raja Arthur Lunongga Simamora, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (4/10) menjelaskan, pencabulan disertai pemerkosaan ini terjadi disalah satu rumah kosong di kawasan Kecamatan Baguala.

Dikatakan, saat ini remaja 16 tahun ini dibawa oleh asalah satu pelaku berusia 17 tahun  di salah satu rumah kosong. Bersamaan dengan itu lima pelaku lain menunggu di depan rumah kosong, saat korban dan pelaku B masuk.

“Pelakuknya ini 6 orang, 5 dianta­ranya pelaku anak dan 1 lagi dewasa, jadi korban ini hanya mengenal pelaku AKK sementara 5 orang lainnya itu korban tidak kenal,” ujar Kapolresta.

Diungkapkan, saat tiba di rumah kosong, pelaku mulai melancarkan aksi bejadnya. Puas dengan aksinya  B keluar dari rumah kosong. 5 pelaku lain yang awalnya menunggu di luar tidak tinggal diam, mereka selan­jutnya melancarkan aksi yang sama dengan mengarap tubuh gadis remaja itu secara bergantian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 6 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. (S-10)