AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Stevie Davids Tuamelly alias Stevi, karyawan KSU Sehati dihukum 2,6 tahun penjara, dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/8).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Stevie Davids Tuamelly alias Stevi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan  Kesatu Pasal 378 jo pasal 64 ayat (1)  KUHPidana dan  melakukan tindak pidana  Penggelapan  karena ada hubungan  kerja atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua pasal  374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas majelis hakim yang diketuai Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa: 1 buah buku rekapitulasi koperasi KSU Sehati, 1 buah buku angsuran nasabah dengan petugas lapangan atas nama terdakwa, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Piter Frans, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Vera Latuperissa, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Lea  F Likumahua, 1  lembar promis KSU SEHATI atas nama Ronald mustamu, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Kostavina Latuperissa, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Susan Pessy, 1 lembar promis KSU Sehati atas nama Hermaluna Olivia Nanuru dan 6 lembar hasil audit koperasi KSU Sehati dikembalikan kepada Fredy Sapulette.

Diketahui, pada   tanggal 6 April  sampai dengan 9 April 2022,  pada tanggal 11 April sampai dengan  14 April 2022, pada tanggal 16 April 2022, pada tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal  23 April 2022,  pada tanggal 4 Mei 2022 sampai dengan  6 Mei 2022, pada tanggal 09 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022, pada tanggal 23 Mei   sampai dengan  25 Mei  2022, pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan  9 Juni 2022 bertempat di  Koperasi Sehati Desa Suli Kecamatan Salahutu  Kabupaten Maluku Tengah terdakwa Tuamelly di tangkap atas dasar” Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan  tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengge­rakkan orang lain untuk menyerah­kan barang sesuatu kepadanya atau supaya  memberi hutang  maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut.

Baca Juga: Proyek Jamban & Dapur Negeri Ouw Diduga Mark Up

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir – pikir. (S-26)