AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Pro­vinsi Maluku menye­salkan sikap Pemprov Maluku yang tidak me­lakukan sosialisasi ter­kait dengan rencana pembangunan Ambon New Port.

Kekesalan wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku ini disampaikan lang­sung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Malu­ku, Amir Rumra kepada Siwalima, Senin (4/10) usai mengunjungi lang­sung lokasi Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua lokasi pemba­ngu­nan Ambon New Port.

“Kunjungan komisi meru­pakan bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua,” ungkap Rumra.

Kedatangan Komisi I, kata Rumra bertujuan untuk melihat situasi di lapangan dan langsung mendengar keluhan masyarakat, sebab UU Nomor 2 tahun 2012 maupun Pera­turan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 mewajibkan Pemerintah yang hendak melakukan pembebasan lahan wajib melakukan tahapan ganti untung bukan ganti rugi.

“Ini karena informasi yang kami dengar terkait dengan belum dila­kukannya sosialisasi maka kami da­tang untuk mendengar dan melihat langsung,” jelasnya.

Baca Juga: PLN Luncurkan Promo Super Dahsyat Tambah Daya Hanya Rp 202.100

Alhasil, masyarakat mengeluhkan belum adanya sosialisasi dari peme­rintah daerah dan sebenarnya pada awal penetapan lokasi Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya mela­kukan sosialisasi lebih dahulu baru ditentukan lokasinya.

“Ini yang kami sesalkan, mestinya awal menetapkan lokasi seharusnya disosialisasikan dahulu baru diten­tu­kan lokasinya,” tegasnya.

Menurutnya, apapun yang terjadi hak-hak masyarakat tidak bisa dilangkahi karena sudah diama­natkan UU, karena itu Komisi I sebagai garda terdepan akan mem­perjuangkan hak-hak masyarakat tiga dusun ini.

“Kita tetap mempertahankan hak masyarakat sebagaimana diama­natkan dalam UU sehingga mas­-yarakat tidak boleh diintimidasi baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah negeri karena mereka telah mengantongi sehingga tidak boleh ada intimidasi,” jelasnya.

Politisi PKS Maluku ini meminta kepada masyarakat tiga dusun tersebut melaporkan jika terdapat intimidasi dari pihak dan oknum manapun agar ditindaklanjuti oleh Komisi I, sebab masyarakat yang ada telah berdiam sejak ahun 1921 maka harus diperjuangkan. (S-50)