Tinjau Lokasi New Port, DPRD Sesalkan Pemprov tak Sosialisasi
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyesalkan sikap Pemprov Maluku yang tidak melakukan sosialisasi terkait dengan rencana pembangunan Ambon New Port.
Kekesalan wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku ini disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada Siwalima, Senin (4/10) usai mengunjungi langsung lokasi Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua lokasi pembangunan Ambon New Port.
“Kunjungan komisi merupakan bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat Dusun Ujung Batu, Batu Nagal dan Batu Dua,” ungkap Rumra.
Kedatangan Komisi I, kata Rumra bertujuan untuk melihat situasi di lapangan dan langsung mendengar keluhan masyarakat, sebab UU Nomor 2 tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 mewajibkan Pemerintah yang hendak melakukan pembebasan lahan wajib melakukan tahapan ganti untung bukan ganti rugi.
“Ini karena informasi yang kami dengar terkait dengan belum dilakukannya sosialisasi maka kami datang untuk mendengar dan melihat langsung,” jelasnya.
Baca Juga: PLN Luncurkan Promo Super Dahsyat Tambah Daya Hanya Rp 202.100Alhasil, masyarakat mengeluhkan belum adanya sosialisasi dari pemerintah daerah dan sebenarnya pada awal penetapan lokasi Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya melakukan sosialisasi lebih dahulu baru ditentukan lokasinya.
“Ini yang kami sesalkan, mestinya awal menetapkan lokasi seharusnya disosialisasikan dahulu baru ditentukan lokasinya,” tegasnya.
Menurutnya, apapun yang terjadi hak-hak masyarakat tidak bisa dilangkahi karena sudah diamanatkan UU, karena itu Komisi I sebagai garda terdepan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat tiga dusun ini.
“Kita tetap mempertahankan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU sehingga mas-yarakat tidak boleh diintimidasi baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah negeri karena mereka telah mengantongi sehingga tidak boleh ada intimidasi,” jelasnya.
Politisi PKS Maluku ini meminta kepada masyarakat tiga dusun tersebut melaporkan jika terdapat intimidasi dari pihak dan oknum manapun agar ditindaklanjuti oleh Komisi I, sebab masyarakat yang ada telah berdiam sejak ahun 1921 maka harus diperjuangkan. (S-50)
Tinggalkan Balasan