AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut umum J Patiassina pada kejaksaan Negeri Ambon me­nuntut dua terdakwa kasus penim­bunan minyak tanah di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dua terdakwa tersebut yakni Ratna Kaimudin alias Ratna dan La Manda alias manda, mereka dituntut dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dibantu Dua Hakim Lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/4).

“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini  memutuskan, Menyatakan masing-masing terdakwa I Ratna Kaimudin dan Terdakwa II La Manda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa I Ratna Kaimudin dan Terdakwa II La Manda dengan pidana penjara selama 8  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 2.000.000, subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selanjutnya JPU juga menyatakan barang bukti berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 7.000.000, dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 16 lembar, dan pecahan Rp. 50.000, sebanyak 108 lembar, 5  drum BBM kapasitas 200 Liter yang berisikan BBM Minyak Tanah dengan jumlah keseluruhan sekitar kurang lebih 1.000 liter.  1  buah selang putih panjang 6 meter dengan ukuran 1  Inchi, 70 jerigen BBM kapasitas 20 Liter yang berisikan BBM jenis Minyak tanah sekitar kurang lebih 1.400 Liter,  6 jerigen BBM yang berisikan BBM jenis minyak tanah yang telah di campur dengan oli mesran Sae 40, sekitar kurang lebih 180 Liter. Uang Tunai sejumlah Rp. 5.000.000, dengan pecahan Rp. 100.000  sebanyak 50  lembar. 20 jerigen kosong berukuran 20 Liter Dirampas untuk negara 1 unit Speed/ motor penumpang ukuran 14×1 meter warna putih. 4  unit mesin Jhonson merk Yamaha 40 PK. Dikembalikan kepada pemiliknya a.n Murhani Lodji dan Membebankan kepada terdakwa terdakwa I Ratna Kaimudin dan Terdakwa Manda untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” beber JPU.

Baca Juga: DPRD Kota Ancam Proses Hukum CV Mardika Permai

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembelaan yang dibacakan terdakwa Ratna Kaimudin.

Dalam pembelaannya terdakwa meminta hakim agar meringankan tuntutnya dibawah tuntutan JPU, sebab mereka tak menyadari dampak akibat perbuatan mereka berdua.

“Saya sebagai terdakwa menyadari sunggu tindakan yang kami lakukan, untuk itu kami meminta yang mulia Hakim dalam perkara ini agar memberikan keringanan saat putusan lebih dari yang telah dituntut JPU dengan alasan perbuatan yang kami lakukan untuk menghidupi keluarga,” ungkap Ratna saat didampingi Kuasa Hukunya Basri Sastro, sembari mengatakan kalau mereka tidak paham Hukum dan tak disangka tindakan mereka berdampak hukum.

Sementara itu JPU saat dimintai tanggapanya terkait Pembelaan para terdakwa JPU mengatakan tetap pada tuntutannya.  Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/5) dengan agenda putusan. (S-26)