BULA, Siwalimanews – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kesbangpol, Kejaksaan, Disdukcapil, Parawisata, dan Dinas Nakertars SBT.

Kegiatan operasi tersebut berlansung disejumlah titik yakni, PT Citic Seram Energy, PT Bureau Geophysical Prospecting dan Guandong Sulawesi Wood Industries.

Operasi gabungan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang dipusatkan di tiga lokasi ini telah menemukan sedikitnya tujuh WNA.

“Citic tidak ada WNA, namun WNA tersebut di bawah naungan Great Wall, sedangkan PT BGP Indonesia terdapat enam orang dan untuk Guandong ada satu WNA,” Jelas dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (23/9)

Diketahui Tim PORA merupakan bentuk sinergi lintas instansi di daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing.

Baca Juga: Jaga Kestabilan Harga, Walikota Operasi Pasar

Tujuannya demi melindungi hakikat kedaulatan Indonesia dan menjamin hak-hak orang asing tersebut. Sebelumnya pada Rabu kemarin Tim PORA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di gedung aula Kantor Kemenag, dihadiri Satintelkam Polres, Camat dan para Babinsa dari lima belas kecamatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku H. M. Anwar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Devisi Keimigrasian Arie Yuliansa Dwi Putra, mengajak semua stakeholder turut berkontribusi mengawasi masuknya WNA di daerah yang bertajuk Ita Wotu Nusa, apalagi dewasa ini  maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke daerah-daerah, sehingga patut diawasi secara bersama-sama oleh semua pihak untuk mengantisipasi penyalagunaan izin. “Mari kita bersama-sama saling bahu mem­-bahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi,” ujarnya.

Menurut data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, terdapat dua orang WNA asal Negara China yang saat ini berada di kabupaten SBT.

Mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan kayu PT Guodong Sulawesi Wood Industries. Mereka menggunakan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masa berlaku hanya enam bulan. (S-19)