AMBON, Siwalimanews – Tim Patroli Zona Pantau yang terdiri dari Pol PP, Dinas Perhubungan, Polresta dan Kodim  memantan penggunaan masker di sepanjang jalan. Dr. J. B. Sitanala Waringin.

Pantauan tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIT sampai pukul 12.00 WIT. Tim tersebut melakukan pemantauan pada setiap angkutan umum dan setiap pengguna kendaraan umum maupun pribadi yang melintasi sekitar jalan tersebut.

“Tim melakukan sweeping terhadap angkot dan masyarakat pengguna angkot yang tidak pakai masker,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Josias Loppies.

Ia mengungkapkan, patroli zona tersebut dilaksanakan untuk menertibkan warga masyarakat pengguna fasilitas umum dalam hal ini, angkutan umum dan jalan yang tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.

Dikatakan, dalam rasia yang dilaksanakan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang langsung ditindak secara tegas agar tidak ada pengulangan lagi.

Baca Juga: Kelilauw Sebut Balai Jalan Penjahat Lingkungan

“Kedapatan 7 angkutan kota yang kedapatan melanggar aturan, karena melebihi kapasitas penumpang. Jadi 4 mobil kenal denda langsung diberikan surat sanksi denda, lalu tiga itu karena dia tidak terlalu melanggar aturan juga, karena cuma pangku anak kecil sehingga diberikan teguran saja. Satu saja yang tidak pakai masker diberikan hukuman sosial oleh petugas keamanan yang ada disitu dalam betuk push-up,” katanya.

Ketika ditanyakan terkait dengan akankah dilakukan langkah yang sama pada beberapa tempat yang masuk dalam peta zonasi merah, seperti Batu Gajah dan Desa Amahusu, Loppies kepada Siwalima mengungkapakan apa yang telah dilakukan tersebut sudah bagian dari pengaawasan zona merah dalam hal ini, Desa Amahusu, sebab pemantauan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Nusaniwe.

Ia menambahkan, patroli zonasi yang dilaksanakan secara tiba-tiba agar dapat memantau seberapa taatnya pengguna kendaraan umum di Kota Ambon, sekaligus merupakan strategi yang dilakukan oleh patroli zona, selanjutnya agar dapat memberikan efek jera kepada pengemudi angkutan umum, maupun kendaraan bermotir dan pribadi lainnya. (Mg-6)