AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa korupsi Bank Maluku masing-masing, Kepala Cabang Pembantu Syahrir Marwan Pattihua dan dua anak buahnya Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri, selaku teller harus mempertangung jawakan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim, setelah menjalani sidang perdana di PN Ambon, Selasa (26/10).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Christina Tetelepta ini, Jaksa Penuntut Umum Yasser Samahati dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Modusnya, ketiga terdakwa mengambil uang dari kas besar dengan menggunakan slip penarikan dan transfer penarikan fiktif dari rekening  nasabah.

“Saat mengambil uang para terdakwa tidak menginput uang setoran dari para nasabah ke dalam sistem rekening bank, mereka memalsukan tandatangan para pasabah pada slip penarikan dan slip setoran, tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah pada tanggal terjadinya fraud atau penyimpangan,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Untuk memuluskan perbuatan mereka, lanjut JPU, para terdakwa menulis saldo rekening para nasabah secara manual. Atas perbuatannya ini, dana milik 75 nasabah hilang secara misterius, dengan angka mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar.

Baca Juga: Faubun Wakili Polda Maluku di Bhayangkara Mural Festival 2021

“Tujuan para terdakwa menulis saldo rekening para nasabah secara manual untuk menghindari kecurigaan para nasabah dalam pengecekan saldo pada buku tabungan dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (S-45)