AMBON, Siwalimanews – Menyikapi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Maluku, maka Gubernur Maluku akhirnya memutuskan untuk memberlakukan strategi Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSSR).

“Ada banyak saran agar Maluku di lockdown, dari berbagai saran itu akhinya saya ambil keputusan kita tidak lockdown namun kita berlakukan strategi pembatasan sosial berskala regional,” tandas Gubernur Maluku, Murad Ismail, usai pertemuan dengan Pandam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, dan Ketua DPRD Maluku di Kantor Gubernur, Kamis (16/4).

Dikatakan, mekanisme PSBR adalah dengan melakukan karantina 14 hari kepada setiap orang yang datang ke Kota Ambon termasuk  yang datang dari 11 kabupaten/ kota di Maluku.

“Kabupaten/kota sepakat memandang karantina covid-19 seperti memandang Jakarta , artinya begini, siapa saja yang masuk kesini kita lakukan karantina, misalnya dari Ambon mau pulang ke kabupaten/kota yang lain, disana di daerah tujuannya itu yang bersangkutan akan di karantina selama 14 hari, begitupun dari kabupaten/kota yang datang ke Ambon akan di lakukan hal yang sama,” ujarnya.

Untuk Kota Ambon sendiri, kata gubernur akan didirikan 3 pos untuk mencegah yang dari Ambon maupun dari luar masuk ke Ambon. Pos pertama akan didirikan di kawasan Desa Hatu, Pos ke-2 di Desa Hunuth dan Pos ke-3 di Waitatiri.

Baca Juga: Polres Aru Kembali Semprot Cairan Disinfektan

Menyoal tentang kapan pemberlakuan strategi PSBR itu gubernur mengatakan, akan ada rapat lanjutan untuk mematangkan rencana tersebut sebelum diberlakukan.

“Nanti kita rapatkan lagi bagaimana mekanisme dan teknisnya, kalau tidak besok, mungkin lusa sudah kita berlakukan,” janjinya. (S-45)