AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah  dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 5 tahun bui.

Tiga terdakwa yaitu, mantan Raja Akoon, Alexander Tahapary, Sekretaris Paulus Tahapary dan bendahara Trotje Wairisal.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ADD dan DD Desa Akoon

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim Jenny Tulak di pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (27/7).

JPU dalam tuntutannya menye­butkan, ketiga terdakwa melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga: Periksa Tersangka Korupsi KPU SBB, Jaksa Tunggu Hasil Audit

“Meminta majelis hakim selaku yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menghukum para terdakwa dengan hukuman masing masing 5 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar JPU.

Selain pidana badan, para ter­dakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 sub­sider pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang peng­ganti sebesar Rp. 463.978.370,00.

Jika para terdakwa tidak mem­bayar uang penganti maka paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, ADD dan DD Akoon yang diusut sejak tahun 2015-2017 yakni, tahun 2015, DD bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708. tahun 2016 Rp601.130. 006 dan 2017 Rp965.935.966, sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp86.77.573, tahun 2016 sebesar Rp101.310.090, tahun 2017 sebesar Rp499.741.966.

Tiga tersangka mantan raja, sekretaris dan bendahara diduga memiliki peranan penting dalam mengendalikan item-item pekerjaan ADD-DD tahun 2015-2017.

Dalam penggunaan kedua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-10)