AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Cabang  Kejaksaan Negeri Am­bon  di Saparua, menun­tut G.K (22), salah satu warga di Kecamatan Saparua,  Ka­bupaten Maluku Tengah, de­ngan pidana  penjara selama 9 tahun bui.

Sidang tuntutan itu diba­cakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin hakim  ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya. Senin (4/3).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan  terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Peme­rintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar JPU, Endang Anakoda, dalam amar tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai majelis hakim, Martha Maitimu Cs itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Berkas Korupsi Ruben Masuk Pengadilan, Selangkah Lagi Diadili

Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak 19 November 2023, tepatnya di Bak Penampung Air di Lingkungan 5 Negeri Haria, Keca­matan Saparua, Maluku Tengah.

Kala itu, anak korban baru pulang dari rumah temannya, lalu bertemu terdakwa di tengah jalan. Terdakwa dengan sengaja meminta uang kepada korban. Namun karena korban mengaku tidak punya uang, terdakwa langsung menarik tangan anak korban yang masih di bawah umur itu ke Bak Penampung Air atau TKP, lalu memaksa menyetubuhi korban.

Usai membuat hubungan terlarang itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban yang tidak terima perbuatan bejat terdakwa memilih melaporkan hal ini tersebut ke orang tuanya, hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian setempat. (S-26)