AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus menggali buk­ti  aliran dana yang meng­alir ke mantan Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy.

RL sapaan akrab mantan Walikota Ambon dua periode itu, telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencu­cian uang, terkait persetujuan prin­sip pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon.

Dalam upaya tersebut, tim penyi­dik KPK memeriksa, Victor Alexan­der Loupatty, pemilik PT Hoatyk. Pemeriksaan dila­kukan di Gedung KPK, Selasa (26/7).

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (27/7).

“Selasa (26/7) bertempat di Ge­dung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai meme­riksa saksi untuk Tsk RL dkk, atas nama Victor Ale­xander,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Kasubag Keuangan & Bendahara Dikbud Aru

Fikri mengatakan, saksi hadir dan dikonfirmasi penyidik KPK terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dan beberapa pi­hak wastas yang mendapatkan pro­yek pekerjaan di Pemerintah Kota Ambon.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh Tsk RL dari beberapa pihak swasta yang menda­patkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon,” tuturnya.

Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus ini, ia hanya meng­ungkapkan, penyidik masih intens mengali bukti-bukti aliran dana oleh tersangka RL dkk.

Petinggi Barjas Digarap

Setelah sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan korupsi yang disangkakan kepada mantan Walikota Ambon itu, bergilir digarap KPK.

Setelah marathon memeriksa pulu­han saksi baik pengusaha, pejabat Pemkot Ambon, petinggi Alfamidi dan Indomaret hingga sopir RL, kini giliran penyidik KPK Juga meme­riksa Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon, Vedya Kuncoro. Ikut diperiksa juga  Kasubag LPSE Yudha Sumatri.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Maluku,” kata Fikri, ke­pada Siwalima.

Selain itu KPK juga memeriksa Pieter Jan Leuwol, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang­an Kota Ambon.

Leuwol saat ini ditahan di lemba­ga pemasyarakatan, lantaran terlibat kasus korupsi, selama menjabat.

Berikutnya, tim penyidik juga memeriksa pengusaha, Thomas Souissa dan Fahri Anwar Solihin.

Walau demikian, Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal pemerik­saan tersebut dengan alasan peme­riksaan saksi masih terus berlang­sung.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja meme­riksa petinggi Alfamidi tetapi juga menyasar Baranch manager Indo­maret Cabang Kota Ambon, Untung Triharyono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 dengan tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat man­tan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa, notaris, Pattiwael Noko­las dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemi­lik Hotel Amans dan juga pemilik bangunan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

Pemeriksaan dilakukan di Mako­brimobda Maluku, atas nama sbb: Novfy Elkheus Warella, Hervianto, Pattiwael Nikolas, Imanuel Arnold Noya, Untung Triharyono dan Tan Pabula,” jelas Fikri.

Kendati begitu, dia enggan ber­komentar lebih jauh soal pemerik­saan tersebut dan  menegaskan kalau penyidik masih intens meme­riksa saksi-saksi.

Blokir Rekening

Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko­rupsi.

Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.

“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK (Kamis 19/5) lalu.

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.

“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima soal pembokiran rekening RL belum merespon panggilan telepon selu­lernya.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.

Setelah mengeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Pan­jang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Fikri.

Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan per­setujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.

Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

Tambah 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktu penahanan mantan Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy, selama 40 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dalam pe­nyidikan kasus suap dqna gratifikasi persetujuan izin prinsip pemba­ngunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun perpanjangan penaha­nan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 12 Juli  sampai 10 Agustus 2022.

Selain RL, KPK juga memperpan­jang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Heha­nussa.

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap ditahan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Ko­rupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wali­kota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan mener­bitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagang­an.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upa­ya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani pera­watan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)