AMBON, Siwalimanews –  Setelah melakukan peng­geledahan secara marathon di Kabupaten Buru Selatan, tim penyidik Komisi Pem­berantasan Korupsi, mela­kukan penyidikan baru dengan menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan bupati, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dalam proses pene­lusuran itu, penyidik KPK menyita berbagai bukti dokumen aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara dan barang elekronik.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima, Selasa (25/1) melalui pesan whatsapp.

Kata jubir,  mencermati adanya te­muan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara  dugaan Tindak Pidana Korupsi ter­kait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016, tim penyidik ke­mudian melanjutkan proses penyi­dikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU.

KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembu­nyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Diskriminasi Tuntaskan Korupsi DD Negeri Rarat

“Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang di­sangkakan,” tegasnya.

13 Saksi Diperiksa

Untuk mengumpulkan berbagai bukti lainnya, tim penyidik KPK menggarap belasan saksi. Peme­riksaan tersebut dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pendopo Nomor 1, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Pulau Buru.

Ia menyebutkan, mereka yang dipanggil untuk diperiksa yaitu, Risqi Prima Ramadhan, Kepala Seksi Pembangunan Prasarana dan Jalan Dinas PU Kabupaten Buru Selatan

Rudy Tandean, Direktur Utama PT Dinamika Maluku, Samsul Bahri Sampulawa, PNS Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Buru Selatan dan Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.

Selain itu, Santi Amin PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan/Panitia Pengadaan, Stepanus Lesnussa, Kasi Perencanaan Tata Ruang/ PPK Dinas PU Kabupaten. Buru Selatan Tahun 2015, Rusman Ely, Sekretaris Dinas PU Periode Januari 2019 sampai sekarang dan Sekretaris Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.

KPK juga memeriksa Thenopessy Wattimury, Pensiunan PNS (PPK pada Dinas PUPR tahun 2012 – 2014), Umar Rada Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Buru Selatan/ Anggota Pokja Tahun 2012 dan 2015, Yudin Ohoibor PNS Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun 2011–sekarang/Anggota Pokja dan Tepi Wawan Astika Pegawai Negeri Sipil Dinas PUPR Kabupaten Buru

Selatan/anggota panitia Pengadaan atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode TA 2015 dan TA 2016.

Ada pula nama, Rahmat Dasuki,          Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru Selatan, Jeane Rinsampessy,Plt Kepala BPKAD Buru Selatan dan Hapsa Tuarita, Sekretaris Kepala BPKAD.

Sita HP Kadis

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah handphone milik kepala dinas di Kabupaten Buru Selatan  dan belum dikembalikan diantaranya, Kadis Keuangan Nane Risampessy, Kepala ULP Rusman Ely, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rahmat Dasuki dan Kepala Bidang di Dinas Keuangan Ivan Daties.

Setoran SMI

Sementara itu, penyidil KPK dikhabarkan menemukan bukti setoran dari pengusaha, Liem Sin Tiong alias Tiong, kepada oknum pejabat di Propinsi Maluku, terkait dengan proyek jalan lapen senilai Rp.9,7 miliar di Kabupaten Buru.

Sumber terpercaya mengungkapkan, saat KPK melakukan penggeledahan selama lima jam lebih pada Senin kemarin di rumah milik Tiong, di Jalan BTN  Bukit Permai, Namlea, telah disita sejumlah dokumen penting terkait dengan proyek jalan yang dikerjakan oleh pengusaha tajir ini.

Dari berbagai dokumen yang disita tersebut, konon ada ditemukan bukti setoran kepada salah satu oknum pejabat di Propinsi Maluku agar Liem Sin Tiong mendapat proyek jalan lapen senilai Rp.9,7 miliar lebih yang didanai dari pinjaman SMI tahun Anggaran 2020 lalu.

“Kemarin KPK sita dokumen-dokumen milik Tiong itu ada bukti setoran Tiong untuk dapat proyek SMI,” tutur sumber ini Selasa  (25/1).

Sampai berita ini dimuat, Tiong belum dapat dimintai konfirmasi kebenaran informasi perihal setoran kepada oknum pejabat di Propinsi Maluku ini.

Salah satu orang dekat Tiong yang berhasil dihubungi menjelaskan, kalau bosnya itu mengurung diri di kamar dan tidur-tiduran setelah sehari sebelumnya diperiksa KPK dari pagi hingga malam.

Sementara itu, berbagai informasi yang berhasil dihimpun di lapangan lebih jauh menyebutkan, kalau di Tahun Anggaran 2020 lalu pengusaha Liem Sin Tiong ini melalui perusahan PT Vidi Citra Kencana dengan Direktur Ivana Kuelju, pernah mendapat pekerjaan Pembangunan jalan lapisan penetrasi makadam (Lapen) Poros  Mako–Kayeli sepanjang 5,8 kilometer  yang menelan anggaran Rp 9.757.332.209.

Poros jalan lapen ruas Mako – Kayeli yang dibiayai pinjaman SMI itu melintasi Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Karena itu, saat terbetik Khabar KPK ada menyita dokumen dan bukti setoran kepada pejabat untuk mendapat proyek tersebut, kalangan pengusaha di Ambon mengaku tidak terlalu kaget, karena perusahan Liem Sin Tiong ini melalui direkturnya Ivana Kuelju yang diduga memberi gratifikasi kepada Tagop Sudarsono Soulissa dan masalah gratifikasi ini sudah naik penyidikan di KPK.

Lebih lanjut terungkap, kalau proyek yang pernah ditangani Liem Sin Tiong ini juga dikerjakan tidak sesuai spek di ruas sepanjang 1,6 kilometer.

Konstruksi yang kurang memuaskan itu pernah jadi sorotan di banyak media dan didemo sejumlah aktivis, sehingga Dinas PU Maluku memerintahkan PT Vidi Citra Kencana membongkar dan membangun ulang ruas 1,6 km yang bermasalah tersebut.

Dinas PU Propinsi Maluku menemukan fakta  di lapangan, kalau ada basic atau pekerjaan dasar sekitar 1,6 km konstruksinya kurang memuaskan. Beliau tiga hari di lokasi proyek mengawasi pembongkaran dan bangun baru,”akui Hamdi.

Akibat temuan itu, konon Tiong dan Ivana Kuelju tidak ingin kehilangan muka, dengan mencopot penanggungjawab proyek di lapangan dan diganti dengan yang lain.

Kemudian dilakukan pembenahan di poros 1,6 km itu dengan cara dilakukan timbunan biasa  dan berlanjut dengan timbunan pilihan.

Sesudah itu  dilakukan pemadatan dengan alat berat. Kemudian pengujian , abrasi dan kepadatan . karena basic atau dasar kekuatan lapen letaknya  di situ, sebab di lapen sekarang tidak lagi menggunakan batu kelapa (batu besar sebagai basic).

Sesudah itu dilakukan primkut untuk dudukan batu ukuran 5 – 7 cm dan lanjut dengan batu ukuran 3 – 5 cm . Dilanjut dengan kompect (pemadatan pakai fibrator roller) lalu disirami aspal. Berlanjut dengan pemasangan batu ukuran 2-3 cm dan 1-2 cm lalu diaspal lagi.

Pasca temuan ruas bermasalah 1,8 m itu, Liem Sin Tiong dan Ivana Kuelju melakukan koreksi dan menginginkan agar jalan lapen itu yang paling terbaik dari lapen serupa yang dikerjakan oleh rekanan lain.

Karena itu, aspal yang disiram tidak langsung ditutupi pasir dan dianggap selesai sebagaimana di kontrak. Tapi ada tambahan blending batu medium 0,5 cm baru disiram aspal lagi satu kali.

Pasir diganti dengan abubatu yang biasanya digunakan divjalan hotmix. Dengan tambahan batu medium dan juga abubatu supaya lapisan permukaan jalan lebih licin.

Dikhabarkan , ruas itu dibongkar, karena sejumlah pihak di lapangan lalai melakukan pengawasan sebelum liburan karena situasional saat itu di lapangan ditambah pelaksanaan pekerjaan masuk akhir tahun yakni Desember 2020.

Poros jalan bermasalah ini juga pernah didemo Gabungan Mahasiswa Buru (Gambus) pimpinan Abdul Rauf Wabula akhir Maret 2021 lalu, bertempat di K jaksaan Negeri Buru.

Wabula waktu itu menuding Tiong mendapat proyek tersebut dengan cara membeli senilai Rp3 miliar. (S-19/S-31/S-35)