Tiga Terdakwa Kasus KTP Elektronik SBB Divonis Berbeda
AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Belanja Modal Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.
Ketiga tiga terdakwa itu yakni, mantan Kepala Dinas Dukcapil SBB selaku Kuasa Pengguna Anggran Demianus Hayate divonis 6 tahun penjara, Direktur XV Digo Gemilang Claudya M Soumeru dan Penjabat Pembuat Komitmen Rusdy Mansyur masing-masing 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Demianus Ahiyate dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur masing masing 3 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa terpidana berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Lutfi Alzagladi didampingi 2 Hakim anggota lainya saat membacakan vonis tersebut dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/7).
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas penyusunan Rencana Umum Pengadaan pada tahap perencanaan yang seharusnya dilakukan secara elektronik menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Selain itu para terdakwa tidak menetapkan spesifikasi teknis dalam pengadaan alat perekam KTP elektronik pada Disidukcapil, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung, membuat surat pernyataan terkait kekurangan barang/alat perekam e-KTP berupa 2 unit printer, yang sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Anwar Jabat Kakansar Ambon, Mustari Ditarik ke PusatPara terdakwa juga menandatangani berita acara serah terima barang yang dijadikan dasar sebagai pembayaran termin pekerjaan, meskipun barang yang diterima tidak sesuai dengan SPK, menyuruh atau memerintahkan panitia hasil pemeriksa pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang, padahal barang yang diperiksa belum lengkap sesuai dengan spesifikasi dokumen kontrak, serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak dan mengawasi serta memeriksa pekerjaan secara optimal serta menerima imbalan atau komisi yang diberikan oleh saksi Mohamad Imran Lukman dari anggaran pengadaan alat perekam e-KTP pada Disdukcapil.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Demianus Ahiyate yang juga Mantan Kadis Dukcapil SBB, bertindak selaku kuasa pengguna anggaran merangkap PPK, Direktur XV Digo Gemilang Claudya M Soumeru, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga di hukum pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan badan Untuk Demianus Ahayate,
Cloudya juga di hukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Rusdi Mansyur dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda Demianus Ahayate juga dihukum membayarkan uang penganti Rp70.000.000, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Claudya M Soumeru divonis membayar uang pengganti Rp52.500.000 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Rusdy Mansyur uang pengganti sebesar Rp15 juta telah dibayarkan, sehingga dirinya tak lagi dibebankan uang pengganti. Namun ketifga terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing Rp10 ribu.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Raimond Noya yang menginginkan para terdakwa Demianus Hayate divonis 3,6 tahun penjara, Direktur XV Digo Gemilang Claudya M Soumeru 2,3 penjara dan Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa M Imran Lukman vonisnya ditunda hingga pekan depan atau 11 Juli mendatang, lantaran panitera pengganti yang bertugas berhalangan hadir dalam persidangan.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Para terdakwa melalui penasehat hukum mereka yakni Corneles Latuni Cs menyatakan pikir pikir, demikian pula JPU.(S-26)
Tinggalkan Balasan