AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di BPBD SBB berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sisa dana siap pakai pada BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk penanganan darurat bencana gempa di SBB tahun 2019.

“Dalam kasus ini ada tambahan 1 lagi tersangka yakni MT yang merupakan bendahara pengeluaran pada Kantor BPBD SBB,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kejati Maluku, Selasa (7/2).

Wahyudi mengaku, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka tanggal 03 Februari 2022. Dengan ditetapkanya MT sebagai tersangka maka, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 2 orang setelah sebelumnya Kejari SBB menetapkan MM selaku PPK Dana Siap Pakai di BPBD SBB sebagai tersangka.

“Sampai hari ini sudah terdapat 2 tersangka yang telah ditetapkan oleh jaksa penyidik dalam kasus ini yakni  MM selaku PPK dan MT selaku Bendahara,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 atau Pasal 3  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Baca Juga: Pemkab KKT Gelar Rapat Evaluasi Penggulangan Bencana

Selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari ke depan.

“Bahwa jika jaksa penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.(S-10)