SAUMLAKI, Siwalimanews –  Terdakwa Persetubuhan anak dibawah umur Remon Leasa yang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, mendapat respon positif dari akademisi maupun psikolog di Kota Ambon.

Psikologi Junita Sipahelut menegaskan, anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dimasa mendatang, sehingga melihat fakta-fakta, bahwa di bumi Duan Lolat, kasus persetubuhan anak dibawah umur cukup tinggi.

Dengan maraknya terjadi kejahatan terhadap anak, maka para pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera terhadap pelaku persetubuhan. Untuk itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Saumlaki ini sudah tepat,

“Kami salut karena aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun majelis hakim telah menuntut dan memutus hukuman yang berat bagi si pelaku ini. Artinya, baik jaksa maupun hakim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan dari semua sisi. Apalagi yang bersangkutan dalam persidangan tidak menunjukan rasa penyesalan, bahkan menyangkal perbuatannya. Bagi saya, ini sangat miris sekali, sehingga vonis ini sudah tepat,” ucap Sipahelut kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (7/7).

Sipahelut yang juga dosen Psikolog pada Institut Agama Kristen Negeri Ambon mengaku, sangat miris jika pelaku yang secara sah terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak menyadari perbuatannya yang telah merusak masa depan anak yang menjadi korban. Apalagi terdakwa mengajukan banding, ini menunjukan seakan-akan si pelaku kejahatan ini mencari keadilan.

Baca Juga: 381 Calon Anggota Bawaslu Maluku Jalani Tes Psikologi

“Saya tidak berbicara tentang proses hukum yang banding, kasasi atau sejenisnya, tetapi saya melihat dari sisi psikologi anak yang mengalami trauma secara psikis. Apalagi dari hasil persetubuhan itu, ada anak juga yang lahir,” sesalnya.

Menurut Sipahelut, kejahatan persetubuhan yang terjadi pada anak, baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak itu sendiri, secara fisik dan psikologi anak yang menjadi korban, dan jika hukum tidak ditegakan secara adil bagi pelaku kejahatan ini, maka anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan daerah akan suram.

“Jangan pernah memberikan pembiaran terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Sipahelut.(S-26)