NAMLEA, Siwalimanews – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buru, akhirnya tiga orang penyelundup merkuri seberat 78 kg, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing, pengusaha asal Kabupaten Dumay, Provinsi Riau, Zainul Amri (36),  serta Sarlan Rumalutur (19) dan Rifandy (21) yang merupakan warga Desa Malako, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Handri Dwi Azhary kepada wartawan menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah selesai diperiksa.

“Yang sudah ditetapkan tersangka 3 orang dan sudah selesai dilaksanakan pemeriksaan. Untuk sementara yang diduga pemilik masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Kasat kepada wartawan di Mapolres, Rabu (10/2).

Ketiga tersangka ini kata Kasat disangkakan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut UU,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas  UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Baca Juga: Walikota Benarkan KPK Periksa Stafnya

Hasil pemeriksaan sementara, merkuri seberat 78 kg ini dibawa para tersangka dari Ambon masuk lewat pelabuhan Ferry Namlea dan hendak diselundupkan lagi ke Surabaya dengan kapal Pelni.

“Selama diperiksa, para tersangka mengaku ambil merkuri dari seseorang di Desa Tulehu,  Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah. Tapi mereka berdalih tidak mengenal orang yang berikan barang tersebut di Tulehu,” beber Kasat.

Dengan ditemukannya sejumlah kejadian penyelundupan merkuri di wilayah kerja Polres Buru, Kasat berjanji, pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta razia pada setiap pintu masuk.

“Kami berharap juga peran serta masyarakat agar melaporkan apabila ada hal-hal  yang mencurigakan ke kepolisian,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, tim Marsegu Satreskrim Polres Buru bersama Tim Walet Polsek Namlea dipimpin Ipda Dicky, kembali menggagalkan penyelundupan merkuri seberat 78 kg yang dibawa dari Ambon dan hendak diselundupkan ke Surabaya.

Khabar upaya menggagalkan penyelundupan merkuri 78 kg itu diungkap Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru dalam akun facebook Buser Namlea yang baru dirilis malam ini.

Menyusul beredarnya informasi tersebut di facebook , Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmadja yang berhasil dihubungi lewat WhatsApp malam ini hanya singkat menjelaskan, bahwa kasusnya masih dalam pengembangan.

“Nanti kalo sudah diungkap kita berikan rilis. Satu dua hari ini sudah kita bagi ke teman-teman pers,” ucap Kapolres. (S-31)