AMBON, Siwalimanews – Forum Peduli Desa Negeri Lama (FPDNL) kembali memasukan bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Ambon terkait dengan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018, Senin (2/3).

Bukti baru yang dimasukan tersbeut berupa, pembangunan cafe terapung yang tidak memiliki ijin resmi dari Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, sehinga proses pembangunan café itu dihentikan lantaran disegal pada 30 Januari kemarin.

Kordinator Forum Peduli Desa Negeri Lama Yoshepus Pakaila didepan wartawan usai menyerahkan bukti tambahan tersebut mengatakan, mantan penjabat desa telah melakukan penipuan kepada masyarakat terkait perijinan café tersebut, sebab perangkat desa semuanya mengaku bahwa perijinan cafe tersebut telah rampung .

“Padahal kenyataannya mulai dari pembangunan cafe di tahun 2018 hingga saat ini belum ada ijin resmi dari pemprov karna bertentangan dengan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah,” ujar Pakaila.

Lantaran pembangunan café dihentikan lantaran tak miliki ijin kata Pakaila, maka masyarakat kembali memasukan bukti tambahan ke pihak Kejari Ambon, karna diduga ada tindakan melawan hukum terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sehingga berakibat pada kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 318.096.054,-.

Baca Juga: BNN Kaltara Tahan Penyelundup Sabu di Bandara

“Bukti laporan tambahan tadi sebenarnya diberikan kepada Kasie Intel, sebab laporan ini masih berkaitan dengan laporan awal kami, hanya saja Kasie Intel sementara melakukan pertemuan dengan Kejati. Sehingga bukti laporan itu kita serahkan ke Sekretaris Kejari Ambon,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Negeri Lama Patrick Papilaya mengharapkan, pihak kejaksaan dapat bertindak cepat terkait dengan hasil pelaporan yang dimasukan masyarakat.

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan waktu yang di sampaikan Kasie Intel Kejari Ambon bahwa, pihak kejari akan memberi waktu dua bulan kepada Inspketorat Kota dalam melakukan audit kembali terhadap temuan masyarakat tersebut, namun kenyataannya sejak 16 Desember 2019 hingga saat ini belum ada kejelasan tentang kemajuan dari kasus yang dilaporkan tersebut.

“Kami duga ada unsur-unsur lain yang menyebabkan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi ADD milik Desa Negeri Lama, yang hari ini juga bukti tambahan diserahkan lagi kepada pihak kejari,” cetusnya.

Ia berharap, kiranya pihak Kejari Ambon dapat menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Negeri Lama. Namun,  jika hal ini berlarut-larut, maka dipastikan masyarakat akan  kembali melakukan aksi demosntrasi secara besar-besaran di Kejari Ambon. (S-45)