AMBON, Siwalimanews – Tiga pelaku penganiayaan terhadap Husein Suat warga kampung kisar Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga tewas di atas JMP pada  Kamis (11/2) lalu, di vonis bervariasi oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Amar putusan yang di bacakan Hakim Tunggal Hamza Kailul dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang anak PN Ambon, Senin (15/3) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa YN  (16).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Berbeda dengan YN , terdakwa MOO (17) dan MK (16) divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

“Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Hamza Kailul saat membacakan amar putusan dalam persidangan itu.

Dalam putusan tersebut Terdapat dua pertimbangan yang meringkan dan memberatkan ketiga terdakwa. Yang meringkan yakni terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali perbuatannya, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Fasilitas Umum Jadi Sasaran Utama Penyemprotan Disinfektan

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku kearah yang lebih baik. Sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai dengan pihak keluarga korban. (S-45)