SAUMLAKI, Siwalimanews – Sebanyak tiga organisasi perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanimbar menandatangani perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Tanimbar yang berlangsung di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (12/6).

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan ketiga pimpinan OPD tersebut, masing-masing Dinas Cipta karya dan Tataruang ditandatangani oleh Abraham Jaolath selaku kadis, kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daera ditandatangani oleh Rony Watumlawar selaki Kaban serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ditandatangani oleh Andre Sarbunan selaku kepala unit.

Layanan Pengadaan (ULP) yang saat ini Bidang Pengadaan Barang & Jasa)  melakukan penandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di kantor Korps Adhyaksa setempat, Senin (12/6).

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho saat dikonfirmasi Siwalimanews, usai penandatanganan itu, membenarkan adanya penandatanganan perjanjian tersebut.

Ia mengaku, peran Kejari Tanimbar sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi dinas, guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Bahas Kebijakan Strategis, Mendagri Panggil Kepala Daerah

“Sebagaimana yang kita ketahui, kejaksaan juga berperan sebagai jaksa pengacara negara, sehingga dinas yang tadi melakukan perjanjian kerja sama sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan, bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa dinas dan bilamana terjadi masalah-masalah TUN yang naik ke meja hukum, maka Kejari Tanimbar yang akan bertindak sebagai pengacara negara di litigasi maupun non litigasi, berdasarkan surat kuasa khusus,” jelas Agung.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD yang menyaksikan penandatanganan itu, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski sudah ada MoU dengan pihak kejari, pimpinan OPD dan jajarannya harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaannya dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal administrasi,” himbaunya.

Menurutnya, tugas dan fungsi kejari selain sebagai jaksa penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.

Kerjasama dibidang perdata dan TUN, ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi jaksa penyidik, JPU, jaksa eksekutor dan lain-lain sesuai UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, jaksa juga merupakan pengacara negara yang dapat memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum.

“Jaksa pengacara negara bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal pemda tentu akan melakukan kajian-kajian secara teknis, sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” jelasnya. (S-26)