AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini masih ada sejumlah negeri adat di Kota Ambon yang belum memiliki kepala pemerintahan negeri atau raja yang definitif.

Menyikapi itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan usai membuka acara Panas Pela di Negeri Hative Kecil, Kamis (26/7), meminta ketulusan masyarakat pada negeri-negeri adat yang hingga kini belum memiliki raja yang definitif.

Pasalnya, selaku pemerintah, pihaknya sudah berusaha memfasilitasi, membangun komunikasi, hingga mempepertemukan pihak-pihak yang berbeda dalam negeri, namun belum menemukan kesepakatan.

“Untuk negeri yang belum memiliki raja definitif, kita sudah berupaya, sekarang tinggal ketulusan masyarakat adat itu sendiri. Jangan kita lihat siapa yang memimpin, tetapi bagaimana kepemimpinan itu membawa dampak bagi negeri itu sendiri,” ujar walikota.

Waikota mengaku, pemkot tidak bisa mencampur masalah adat, karena itu, pemkot tetap memberikan ruang bagi negeri-negeri untuk berproses, sambil tetap dilakukan pendampingan oleh tim pendampingan percepatan desa/negeri yang di pimpin Piter Saimima.

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara, Nasib Katayane di Ujung Tanduk

“Kita berharap mereka segera menetapkan. Untuk Negeri Batu Merah, kita menunggu putusan pengadilan, untuk Naku sebenarnya tinggal 1 langkah lagi, tapi mentah kembali, Hative Besar juga sementara berproses, Tawiri sudah hampir selesai. Doakan supaya satu atau dua bulan kedepan, ada yang kita lantik,” ucap walikota.

Siapapun yang terpanggil dalam kedudukan jabatan apapun kata walikota, tugasnya adalah memastikan bahwa kota ini tetap aman, kota ini tetap damai, kota ini tetap sebagai tempat yang nyaman bagi semua dalam beraktivitas, berusaha dan lain sebagainya, karena hanya dengan cara itu masyarakat menjaga kota, agar semakin maju.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa, maka ada dua kategori desa yang ditetapkan, yaitu Desa dan Desa Hukum. Yang mana ini membuka peluang untuk pengakuan negara terhadap negeri-negeri adat di seluruh Indonesia dan di Kota Ambon, hingga saat ini  belum ada pengakuan akan negeri adat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, pemkot masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau suatu negeri disebut negeri adat, maka minimal harus memiliki pemerintahan yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama dan Kota Ambon sudah ada beberapa negeri yang sudah memiliki raja definitif yang penentuan pengukuhannya harus bersepakat. Karena itu, negeri-negeri lain yang belum bersepakat, bisa saja tidak diakui sebagai negeri adat yang hari ini masih belum bisa menemukan atau menetapkan raja definitifnya,” tandas walikota.

Yang berikut lanjut walikota, terkait kepemilikan rumah adat atau baileo sebagai lambang untuk membuat suatu kesepakatan, dan ada pranata adat lainnya, ini yang harus terus diperjuangkan, agar seluruh negeri di Kota Ambon memenuhi persyaratan untuk mendapat pengakuan dari negara sebagai negeri adat.(S-25)