AMBON, Siwalima – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Rahman Sampulawa (24) terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya Rahmat Selang dan Ismail Wael, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/10)

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hakim Orpa Marthina.

Majelis hakim juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya membuat korban yang masih bocah merasa trauma, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kepala SMK 5 Arahkan Dewan Guru Pilih Widya Pratiwi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta terdakwa divonis 8 tahun penjara.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu setelah mendengarkan penuturan para korban yang diperlakukan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi Hendra selaku Penasihat Hukum menjelaskan, kalau awalnya kedua korban berteduh di sekitar tempat ibadah akibat hujan lebat.

“Namun kedua bocah ini terlibat cekcok mulut dan saling mencakar, sehingga dilerai oleh terdakwa dengan cara memangku keduanya,” ucap Hendra.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.(S-26)