AMBON, Siwalimanews – Evert Johannes Gert Lucke alias Hans warga negara Belanda yangs empat diamankan Imigrasi Ambon akhirnya dibebaskan.

Hans sebelumnya ditangkap pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 15.40 WIT, karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata Hans tak terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Berdasarkan fakta- fakta, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian,” jelas Ely kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/10).

Menurut Ely, Hans menggunakan visa B211A, dimana diperuntukan untuk orang asing di Indonesia melakukan kegiatan seperti wisata, sosial, bisnis, seni dan budaya, tugas pemerintahan serta meneruskan perjalanan ke negara lain, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat kunjungan magang akademik.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Musnahkan Ratusan Paket Narkotika dan Kosmetik Ilegal

Hans  pertama kali datang ke Indonesia yaitu di Bali pada tahun 2010, khusus untuk berlibur. Ia kemudian kembali datang ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi terkait, seperti terkait pengiriman mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon dan pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan Keperawatan yang sudah lulus dari Ambon untuk bekerja di Belanda.

“Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah, yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan dua warga negara Belanda yang magang di RSUD Haulussy dan terdapat dua warga negara Belanda yang secara sukarela mengajar di sekolah di Ambon,” ungkap Ely.

Dari seluruh aktivitas yang dilakukan Hans di Ambon kata Ely, masih sesuai perizinan. Hans tidak mendapat uang secara langsung, baik dari kegiatan mengirim mahasiswa Belanda ke Ambon, ataupun dari Mahasiswa Ambon yang akan diberangkatkan ke Belanda.

“EJGL tidak menarik biaya kepada anak – anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survey saja. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan bahasa Belanda, akan tetapi dari PT Care Indonesia yang membuka pelatihan itu,” ujar Ely.

Untuk pembayaran mahasiwa Belanda yang sementara magang di Ambon lanjut Ely, langsung diserahkan ke ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten).

“Mahasiswa dari Belanda tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS  adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, dimana yang bersangkutan bekerja EJGL dari bulan Mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali,” ungkap Ely.

Saat penangkapan tambah Ely, yang berangkutan hanya dikenakan wajib lapor dan selanjutnya, paspor Hans akan dikembalikan.

“Yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Dan setelah ini (press release) kita akan berikan paspornya. Selanjutnya terserah dia mau pulang atau tidak, karena ijin tinggalnya masih ada sampai 29 April 2026,” pungkas Ely.(S-26)