AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie tak mematuhi perintah pihak Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan pembahasan LPJ Gubernur bersama DPRD.

Pasalnya pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyurati Sekda Maluku untuk menghadiri rapat pembahasan LPJ setelah beberapa kali diundang tapi tidak hadir.

Dalam surat Nomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani langsung Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan secara tegas memerintahkan Sekda sebagai Ketua TAPD untuk hadir guna membahas LPJ bersama Badan Anggaran DPRD.

Perintah tersebut tertuang pada poin 6 huruf b secara tegas gubernur agar menugaskan TAPD untuk menghadiri undangan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku

Namun sayangnya, walaupun DPRD Provinsi Maluku telah memanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, sekda tidak kunjung menggubris panggilan wakil rakyat tersebut.

Baca Juga: Niam: BI Butuh Peran Jurnalis

Merespon hal ini, ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (27/7) mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memberikan kewenangan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan dengan TAPD.

“Kita sudah dapat surat isinya DPRD mengagendakan kembali mengundang TAPD dalam rangka pembahasan ranperda tentang pelaksanaan pertangungjawaban gubernur tahun anggaran 2022,” ungkap Benhur.

Dalam surat tersebut kata Benhur, Kemendagri memerintahkan Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD melaksanakan rapat bersama badan anggaran. Bahkan, pihak Kemendagri menghimbau agar TAPD melakukan pembahasan LPJ dengan Badan Anggaran secara tertib, jujur, adil, akuntabel tertanggung jawab dan transparan.

“Setelah kemarin kita undang tapi tidak satu pun TAPD yang datang makanya kita putuskan untuk melakukan rapat konsultasi kedua dengan Kemendagri,” ujar Benhur.

Menurutnya, hal yang paling diinginkan Kemendagri adalah semangat dalam menjaga kondisi harmonis antara pemprov dan DPRD tetapi belum dilakukan Pemprov Maluku.

Berdasarkan hasil konsultasi, maka Kemendagri akan melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi ruang hukum yang kosong, termasuk melakukan monitoring terhadap Pemprov Maluku, karena gubernur dalam statusnya sebagai wakil pemerintah pusat.(S-20)