AMBON, Siwalimaneews – Tiga narapidana (Napi) makar atau RMS di Lapas Klas II A Ambon menerima remisi umum langsung bebas (RU II), dalam upacara penyerahan remisi 17 Agustus 2020, di Aula Lapas Klas II A Ambon, Senin (17/8).

Tiga napi tersebut yakni Ruma­nus Batseran, Jordan Saiya, dan Yohanes Saija. Mereka menerima remisi enam bulan dan langsung dibebaskan setelah menjalani hukuman 17 tahun penjara.

SK remisi itu diserahkan lang­sung oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Andi Nurka didampingi Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hernowo dan Kalapas Klas II A Ambon, Saiful Sahri.

Kepada Siwalima, Nurka me­nga­takan, pemberian remisi umum langsung bebas kepada ket­iga napi RMS ini berdasarkan pe­nilaian atas perilaku napi ter­sebut selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Mereka ini sudah berulang kali memperoleh remisi karena berkelakuan baik, partisipasi dalam kegiatan baik itu ibadah, keterampilan dan itu sudah melalui hasil sidang TPP di Lapas ini,” ujarnya.

Baca Juga: PKS Maluku Gelar Upacara Bendera

Nurka berharap, dengan bebasnya tiga napi RMS ini agar bisa bermanfaat bagi negara.

“Harapan kita setelah mereka keluar ini bisa bermanfaat bagi negara,” pintanya.

Sebelumnya, Nurka juga secara simbolis menyerahkan SK remisi bagi 767 napi yang tersebar di 15 UPT di lingkup Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dari total 784 napi yang diusulkan. Sementara dari total 767 napi yang peroleh remisi itu, sembilan diantaranya memperoleh RU II dan sisanya 758 memperoleh RU I.

767 napi itu masing-masing Lapas Klas II A Ambon 297 orang, Lapas Klas II B Piru 55 orang, Lapas Klas II B Tual 33 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Ambon 20 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon 17 orang, Rutan Klas II A Ambon 72 orang, Rutan Klas II B Masohi 66 orang, Lapas Klas III Saparua 4 orang, Lapas Klas III Banda 5 orang, Lapas Klas III Namlea 52 orang, Lapas Klas III Wahai 12 orang, Lapas Klas III Geser 2 orang, Lapas Klas III Dobo 20 orang, Lapas Klas III Saumlaki 103 orang dan Lapas Klas III Wonreli 9 orang.

“767 napi ini menerima remisi masing-masing RU I dengan besaran satu bulan 184 orang, dua bulan 187 orang, tiga bulan 200 orang, empat bulan 117 orang, lima bulan 67 orang dan enam bulan 3 orang. Sementara untuk RU II, satu bulan 3 orang, dua bulan 1 orang, tiga bulan 1 orang, lima bulan 1 orang dan enam bulan 3 orang,” ungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham, Provinsi Maluku, Hernowo dalam relealesenya, yang diterima Siwalima, usai upacara pemberian remisi tersebut.

Untuk upacara remisi umum 17 Agustus tahun 2020 ini dilaksanakan secara serentak melalui virtual.

Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan,  warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasannya namun tidak kehilangan hak-hak lainnya.

“Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi,” ujarnya.

Diharapkan, melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi warga negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” pintanya.

Kepada seluruh warga binaan, Laoly mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas, Rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti akan kembali ke masyarakat.

Usai upacara penyerahan remisi, juga dilakukan penyerahan hadiah pada  sejumlah lomba yang digelar mengisi perayaan 17 Agustus, yakni lomba pembacaan UUD 1945, lomba goyang pecahkan balon, goyang makan kerupuk, lomba makeup dan lomba kebersihan kamar. (S-16)