AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama PT. PLN (Persero) Maluku-Malut bidang Perdata dan

Tata Usaha Negara dengan Kajari se-Wilayah Maluku, Rabu (29/12), bertempat di ruang rapat Kajati.

Dalam release yang diterima Siwalima, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut,  GM PT. PLN (persero)  Unit Induk Wilayah Maluku dan Malut, Adams Yogasara, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, Kajari Ambon, serta jajaran PT. PLN (persero)  Unit Induk Wilayah Maluku dan Malut.

“Penandatanganan Nota kesepahaman dimaksud dilaksanakan sebagai wujud tugas Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan dibidang hukum kedepannya, serta sebagai wujud kepercayaan PT. PLN (persero) kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, jika ada,” jelasnya.

Disamping itu, tambah Kareba, Kejati Maluku dapat pula melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan Pengamanan Investasi oleh Kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Kepres No. 11/2021. “Penandatanganan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.  (S-16)

Baca Juga: 78 Penumpang Selamat