AMBON, Siwalimanews – Dalam tahun 2022 sejak Oktober hingga Desember, ratusan gu­ru-guru Sekolah Mene­ngah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA) di Provinsi Maluku belum menerima Tambahan Pengha­silan Pegawai (TPP).

Hal ini memicu DP­RD Maluku mengecam Pemprov Maluku yang seharusnya mereali­sasi TPP ratusan guru S­MK dan SMK di Ma­luku.

Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rovik Akbar Afifu­din. Dia pun menyayangkan persoalan ini, pasalnya belum dibayarkan Tambahan Peng­hasilan Pegawai (TPP) bagi 400–500 orang guru SMA dan SMK di Provinsi Maluku hanya karena alasan administratif.

“Jadi ada masalah berkaitan dengan TPP guru selama 3 bulan belum terbayarkan, terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2023. Kita mau tahu kemana uangnya disimpan “ungkap Afifuddin kepada Siwalima di Ambon, baru-baru ini.

Menurutnya, jika anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran TPP guru disimpan di Sisa lebih Pembiayaan Anggaran, maka akan membuat beban bagi daerah padahal mestinya dibayarakan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Zulkifli: Dinas Pendidikan tak Ajukan Usulan Pembayaran TPP

Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan Provinsi Maluku, kata Rovik, harus menuntaskan persoalan yang berkaitan langsung dengan kese­jahteraan guru, sebab selama ini guru-guru di Maluku masih belum diperhatikan dengan baik.

Selain itu, Rovik juga memperta­nyakan terkait dengan adanya beberapa program pekerjaan fisik infrastruktur yang kelihatannya telah dikerjakan pada bulan Januari 2023 sementara proses tender belum dilakukan, sebab daftar isian pe­laksanaan anggaran belum ada.

“Kami juga bingung, pekerjaan ini kapan ditenderkan dan ditetapkan. Sebab di tahun 2023 ini Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum ada, tapi program fisiknya sudah kelihatan,” ujar Rovik

Politisi PPP Maluku ini pun meminta, agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan untuk dapat menjelaskan persoalan ini artinya, jika pekerjaan tersebut merupakan peninggalan tahun 2022 yang anggarannya ditarik dan disimpan dalam silva, dan baru digunakan di tahun 2023 tetapi harus ada penjelasan resmi.

“Mngkin saja ini peninggalan tahun 2022 sehingga anggarannya mungkin di tarik, disimpan dan di save di silva agar digunakan di tahun 2023,” ucapnya.

Dikbud tak Ajukan

Kepala Badan Pengelola Ke­uangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar  mengklaim, tidak dibayarnya TPP lantaran tidak adanya usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku.

Silkifli mengatakan, anggaran yang diperuntukkan bagi pemba­yaran TPP telah tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hanya menunggu permintaan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPKAD Kata Zulkifli, tidak dapat melakukan pencairan anggaran TPP jika tidak dilakukan permintaan pembayaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani, berkaitan dengan kesejahteraan tenaga guru di Maluku.

“Uangnya sudah kita sediakan di tahun 2022, mengapa tidak mau bikin permintaan pembayaran, karena ini menyangkut kinerja. Uangnya ada, tapi kalau dinasnya tidak mau mengajukan hak untuk dibayarkan, maka saya tidak mau membayar,” tegas Zulkifli saat dikon­firmasi wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

Kendati TPP belum dibayarkan kepada ratusan guru SMA dan SMK di Maluku, namun Zulkifli memas­tikan, jika anggaran tersebut masih ada di kas daerah dan dapat dicair­kan, tetapi harus mengikuti persya­ratan administrasi yang berlaku.

Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat pernyataan pengakuan hutang dalam laporan keuangan dinas pendidikan per tanggal 31 Desember 2022 sebagai dasar bagi BPKAD untuk melakukan pembayaran hak tenaga guru.

“Pernyataan hutang harus diteken langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dimasukan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) per 31 Desember 2022,” pinta Zulkifli.

Zulkifli menambahkan,  jika semua mekanisme telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka pihaknya langsung melakukan pembayaran terhadap TPP khusus­nya para guru di Maluku.

Lapor DPRD

Sebelumnya diberitakan, Tujuh bulan Tunjangan Tambahan Peng­ha­silan Pegawai belum dibayarkan, puluhan Guru UPTD Sekolah Pembangunan Pertanian Provinsi Maluku melapor ke DPRD Provinsi Maluku.

Keluhan puluhan guru SPP Provinsi Maluku disampaikan dalam rapat kerja kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra didampingi Wakil Ketua Elwen Roy Pattiasina, Sekretaris Komisi Michael Tasane dan anggota DPRD serta dihadiri oleh pemerintah provinsi, Kamis (26/1).

Namun sayangnya rapat kerja yang dihadiri langsung 27 guru SPP Provinsi Maluku harus ditunda lantaran, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait tidak menghadiri undangan pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Maluku padahal pertemuan tersebut mem­bahas kepentingan masyarakat di bidang pendidikan.

“Ini rapat sangat substansi dimana 27 guru SPP Passo belum menda­patkan tambahan penghasilan pegawai, makanya kita tunda sebab ini menyangkut keputusan ber­sama,” tegas Rumra.

Menurutnya, persoalan hak-hak Pegawai Pemerintah Provinsi Ma­luku cukup banyak dan bukan saja baru terjadi di SPP Passo, tetapi sudah terjadi di tahun-tahun se­belumnya, sehingga mengakibatkan keluhan dari para pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

BKD kata Rumra, harus mem­perhatikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pegawai. Artinya ketika para pegawai pemerintah telah menjalankan tugas dan tanggung­jawab, maka menjadi kewajiban Kepala BKD untuk memastikan setiap pegawai lebih sejahtera apalagi persoalan TPP guru SPP Provinsi Maluku ini terjadi sejak tujuh bulan lalu ketika terjadi peralihan dari TKD menjadi TPP.

“Kita bisa saja melanjutkan rapat tetapi ditakutkan ketika keputusan telah disepakati justru pimpinan tidak melakukan keputusan itu jadi kita pending sampai waktu yang tidak ditentukan, dan kita agendakan pemanggilan ulang, tapi yang pasti pegawai harus diterima dengan baik karena itu hak,” ucap Rumra. (S-20)