Tewaskan 3 Warga SBB, Polisi Giring Sopir Avanza ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Unit Laka Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggiring tersangka Cores Akerina, sopir avanza maut yang menewaskan tiga warga SBB dalam kecelakaan di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II.
Penyerahan tahap II dilakukan menyusul surat P-21 yang diterima unit Laka dari Kejaksaan Negeri Ambon pasca pelimpahan berkas atau tahap I.
“Senin pagi tadi, Kasus laka liang sudah tahap II ke jaksa,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (24/1).
Kata dia, usai tahap II, penyidik tinggal menunggu proses perkara hingga ke pengadilan.
Untuk diketahui, kecelakaan beruntun terjadi diruas Jalan raya Dusun Wailusung, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (12/10).
Baca Juga: 4 Hari Rumah Pejabat & Kantor Bupati Bursel Digeruduk KPKKecelakaan yang melibatkan satu unit mobil dan tiga sepeda motor mengakibatkan 3 orang langsung tewas dilokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, kecelakaan maut ini bermula ketika mobil avansa dengan nomor polisi DE FE 1125 AH yang dikemudikan warga Kobisandar Seram Utara, Cores Akerina (59) bergerak dari arah Kota Ambon menuju Desa Liang.
Tiba di TKP mobil tersebut mencoba melambung kendaraan yang ada didepannya. Mobil berpenumpang 4 orang hilang kendali dan langsung menabrak rombongan Warga Desa Waimital (Gemba) yang berada dilajur yang sama menggunakan 3 sepeda motor.
“Dari keterangan saksi, mobil Avanza hendak melambung namun hilang kendali dan langsung menabrak tiga sepeda motor, masing-masing bernomor polisi DE 2060 NV, DE 4565 LJ, DE 4266 LL,” jelas Kasubbag.
Akibat dari kecelakaan tersebut tiga orang langsung meninggal ditempat. Mereka masing masing adalah Rini Selestri (38), Fatima (41), dan Yusuf Asis (44). Ketiganya merupakan warga Desa Waimital kecamatan Kairatu Kabupaten SBB. (S-45)
Tinggalkan Balasan