AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Cabang Negeri Ma­sohi di Geser dinilai diskriminasi dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi Dana Desa (DD) Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2016-2020.

Pasalnya, Bendahara Negeri Ra­rat, Lapang Rumalean yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan belum ada proses hukum lanjutan dan sampai saat ini hanya baru Penjabat Negeri Rarat, Yusuf Rumalean yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kami menilai, jaksa diskriminasi dan tebang pilih dalam menun­taskan kasus ini, kenapa Penjabat sudah diproses hukum tetapi ben­dahara belum, padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandas salah satu Tokoh Masyarakat Negeri Rarat, yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (24/1).

Dijelaskan, dalam pengelolaan ADD dan DD itu dilakukan bersama-sama yakni Penjabat, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Urusan Pembangunan Negeri Rarat tetapi faktanya menunjukan bahwa saat ini Penjabat Negeri Rarat, Yusuf Ru­malean menjalani proses persidang pada pengadilan Negeri Tipikor Ambon tanpa pelaku atau penge­lolaan DD Negeri Rarat yang lain.

“Patut dipertanyakan, mengapa para pelaku yang lain belum  disentuh hukum, padahal fakta membuktikan bahwa masing-masing penyelenggara melaksanakan tugas sesuai tugus dan fungsi masing-masing, apalagi keterlibatan mereka sudah terungkap dalam dakwaan jaksa di pengadilan, “ ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Jangan Istimewakan Anggota DPRD Kota Ambon

Selaku masyarakat Negeri Rarat, dirinya meminta kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser agar segera memangil Bendahara Negeri Rarat dan ditahan supaya ada keadilan hukum dalam pem­berantasan korupsi di Negeri Rarat.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Ambon terungkap bahwa dari ADD dan DD Tahun 2016-2020, ada anggaran sebesar Rp 400 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Lapang Rumalean selaku bendahara Negeri Rarat, baik melalui kwitansi maupun bukti-bukti lainnya.  (S-16)