AMBON, Siwalimanews – Tak pandang bulu, polisi meringkus empat pemain judi, satu diantaranya oknum anggota polisi yang bertugas di Polres MBD.

Satuan Reserse dan Krimi­nal Polres MBD, Jumat (27/8) malam, menangkap Agus Ten­lima, Kepala Dinas Pemu­da dan Olahraga di kabu­paten itu bersama Ruben Rupilu, anggota Polres MBD yang kedapatan bermain judi.

Turut ditangkap juga dalam judi joker itu adalah Vencent Kenety, ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata MBD, dan Harweles Oyang Petrus, pe­ga­wai swasta.

Kabid Humas Polda Malu­ku, Kombes Roem Ohoirat seperti dilansir Siwalima­news, Senin (30/8), menye­butkan penangkapan terse­but dikakukan Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIT.

“Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap em­pat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan se­orang lagi pihak swasta,” ucap Ohoirat.

Baca Juga: Polisi Serahkan Ketua dan Sekretaris YAB ke Jaksa

Dalam penangkapan tersebut kata Kabid, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp1.030.000, dan dua dus kartu besar merek Kris.

Kabid menjelaskan pengerebekan judi ini dilakukan berdasarkan informasi warga kepada Kapolres MBD AKBP Dwi Bachtiar Rivai. Untuk memastikan informasi itu, Kapolres mengerahkan anggota Satreskrim Polres MBD menuju lokasi

“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp, nenindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya, dengan menurunkan Kanit Ops bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personel menuju TKP,” jelasnya.

Tiba di TKP personel yang diturunkan mendapati 4 pelaku judi yang sementara bermain judi kartu di toko milik Ateng Miru, dengan taruhan sejumlah uang diatas meja. Polisi selanjutnya menggiring 4 pelaku menuju Polres MBD untuk proses lebih lanjut.

Dinonaktifkan

Dihubugi terpisah, Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L Kilikily menegaskan, Agustinus Tenlima akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pencopotan jabatan tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan ini sama seperti mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten MBD.

“Apa yg dilakukan Kadispora dan satu PNS Dinas Pariwisata ini telah mencoreng nama baik pemda MBD dan perbuatan itu melanggar hukum. Besok pak Bupati tiba di MBD, baru diambil langkah, salah satunya dengan menonaktifkan dari jabatannya sebagai kadis,” ungkap Wakil Bupati, saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/8).

Selain Kadis kata Wabup, ASN Dinas Pariwisata yang juga terciduk dalam kasus yang sama yakni Vincent Kanety juga akan dikenai sanksi yang sama yakni dinonaktifkan sebagai ASN.

“Kita lakukan ini demi menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres MBD dapat berjalan dengan baik,” ucap Wabup.

Tetap Jalan

Polda Maluku memastikan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan pelanggaran hukum, baik kepada masyarakat, pejabat maupun oknum anggota polisi.

Seperti halnya kasus pengerebekan judi di Kabupaten MBD, Jumat (27/8) lalu yang melibatkan oknum anggota Polres MBD Ruben Rupilu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kadispora MBD Agus Tenlima, dan pegawai swasta Herweles Oyang Petrus, serta PNS pada Dinas Pariwisata MBD Vincent Kanety.

“Proses hukum tetap jalan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di Rutan Polres MBD,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, seperti diberitakan Siwalimanews, Senin (30/8).

Ditanya soal sanksi oknum yang polisi yang terlibat seperti apa, Kabid menegaskan sanksi internal menunggu proses pidana yang bersangkutan.

“Untuk internal kita akan tunggu proses pidananya,” pungkas Kabid. (S-45/S-39)