AMBON, Siwalimanews – Tina Welma Tetelepta resmi menggantikan almarhum Edwin Adrian Huawei dalam paripurna pergantian antar waktu anggota DPRD Maluku dari fraksi PDI-Perjuangan.

Almarhum Edwin Adrian Huwae usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat dr Johannes Leimena, Selasa (19/9), sekitar pukul 13:30 WIT.

Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 itu dimakamkan setelah digelarnya paripurna pelepasan jenazah di Baileo Rakyat Karang Panjang pada Jumat (22/9).

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan proses PAW akan dilakukan pada jumat 24 November.

“Benar, besok kita akan gelar paripurna pelantikan PAW Tina Welma Tetelepta pukul 15.30 WIT di ruang paripurna,” kata Watubun, Kamis (23/11).

Baca Juga: Bekali Caleg, Langkah Strategis Menangkan Pemilu

Ia mengaku pasca diterimanya petikan SK Mendagri DPRD langsung mengagendakan pelantikan agar tidak terjadi kekosongan anggota DPRD.

Pengambilan sumpah janji Tetelepta mengganti almarhum Edwin Adrian Huawei lanjutnya tidak dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi sebab berdasarkan tata tertib hanya dilakukan Ketua DPRD.

Watubun menegaskan proses PAW Tetelepta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya tidak ada persoalan termasuk dari segi waktu yang sangat cepat,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan dilantiknya Tetelepta dapat memaksimalkan tugas-tugas DPRD dalam memperjuangkan kesejahte­raan masyarakat Maluku. (S-20)