Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru masih terus berlangsung.

Polisi terus berupaya melakukan tindakan respresif dan preventif guna mencegah aktivitas PETI tidak terus bergerilya di lokasi tambang emas Gunung Botak namun selalu gagal.

Sejak 2011 lalu Pemerintah Kabupaten. Provinsi hingga pusat, termasuk TNI dan Polri  dan  namun aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan bahan-bahan kimia  beracun seperti merkuri dan sianida yang sangat berbahaya dan justru dapat merusak lingkungan sekitar.

Karena itu, Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan terkait beredarnya informasi adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP).

Kedua perusahaan yang sebelum ditutup bergerak pada aktivitas pertambangan emas ini, berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Baca Juga: Menuntut Objektifitas Inspektorat

Saat melakukan monitoring dan penyelidikan, Polres Buru diback up oleh personil Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Dan saat dilakukan penyelidikan didalam lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.

Selain bak rendaman, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis sianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas pelastik. Juga ditemukan 30 kaleng Cn kosong.

Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan tersebut, sudah didatakan oleh tim. Tim juga mengambil keterangan dari 2 orang pekerja bak rendaman yang ditemukan.

Kita memberikan apresiasi bagi kepolisian terkhususnya Polres Buru yang sudah menyelidiki penambang ilegal yang masih terus bercokol di loksi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kita juga berharap, poliri intens melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut atas berbagai temuan tersebut.

Untuk diketahui, sesuai data yang diperoleh menyebutkan, perintah pengosongan Gunung Botak adalah kali yang kelima di tahun 2022.

Empat perintah pengosongan sebelumnya, efektif hanya berlangsung beberapa pekan. Namun setelah itu, aktivitas PETI di Gunung Botak kembali berlanjut.

Bahan kimia berbahaya jenis CN, Merkuri dan Kotis serta lainnya juga leluasa dipasok ke lokasi tambang, aktivitas rendam, tong dan tromol juga menggurita, sehingga terus mencemari lingkungan di sekitar lokasi tambang hingga ke pesisir pantai teluk Kayeli, akibat limbah tambang tidak dikelola dengan baik dan ikut tumbah ke sungai dan mengalir ke laut.

Hingga kini, pelaku pengusaha tambang kelas kakap tidak ada satupun yang tersentuh hukum. Mereka leluasa memodalin aktivitas PETI di Gunung Botak lewat tangan oknum tertentu di Kabupaten Buru.

Pos pengamanan harus dibangun di seputaran Gunung Botak, begitu juga pintu-pintu masuk yang memudahkan penambang ilegal beraktivitas harus ditutup, supaya pembersihan berjalan dengan baik.

Prinsipnya kawasan emas Gunung Botak harus diselamatkan lingkungannya dari para penambang ilegal, aparat harus tetap awasi ketat, tetapi juga Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Buru pikirkan langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut. (*)