AMBON, Siwalimanews –  Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial RL, melalui kuasa hukumnya Nelson Sianressy dan rekan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanimbar  atas   penetapan dan penangkapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak Polres Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Axel Pangabean yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (1/11) membenarkan, kalau Polres Tnaimbar digugat oleh tersangka persetubuhan anak dibawah umur berinisial RL.

“Iya benar dari kuasa hukum tersangka telah ajukan pra peradilan,” ucap kasat.

Mantan Kapolsek Tanimbar Selatan mengaku, gugatan pra peradilan ini, terkait dengan penetapan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Gugatan pra peradilan ini untuk penetapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial RL,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Terima SPDP Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Walaupun demikian kasat mengaku, sampai saat ini pihak PN Tanimbar belum melayangkan surat pemberitahuan ke polres. Namun gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka, itu merupakan hak mereka, karena petugas kepolisian dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Untuk menghadapi gugatan pra peradilan itu, pihaknya kini telah menyiapkan pendampingan hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku. (Mg-1)