AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi di Kota Ambon, selama ini masih dikelola oleh Dinas Perhubungan. Padahal semestinya, sesuai tugas pokok dan fungsinya itu, kewenangannya ada pada Dinas Komunikasi dan Informasi.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Yusuf Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (14/9) minta, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, agar mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Diskominfo, sehingga sistem penagihan retribusi dari BTS, lebih optimal.

“Menara Telkomsel di Kota Ambon, selama ini ditangani oleh Dishub, namun ditinjau dari apa yang disampaikan oleh pihak kementrian, maka harusnya dilakukan oleh Diskominfo, inilah yang membuat selama ini penarikan retribusi dari menara Telkomsel itu tidak maksimal, karena jalurnya berbeda, antara kementrian dan pelaksanaan di daerah. Jadi diminta, agar ini dikelola sesuai tupoksi, yaitu dari Kominfo,” ujar Wally.

Pengalihan ini harus dilakukan, agar kedepannya, pengelolaan akan berdampak baik, karena ini akan menjadi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan oleh dinas yang punya kewenangan sebenarnya.

Silain itu, akibat dari sistem pengelolaan yang salah ini juga, menjadi hambatan untuk pembangunan BTS di tiga lokasi di Kota Ambon, yang hingga kini belum dialiri jaringan dari operator manapun.

Baca Juga: Rovik: Infrastruktur Masih Jadi Kebutuhan Vital Warga Kota Ambon

“Dampaknya ada 3 daerah yang sampai hari ini belum ada jaringan Telkomsel, yaitu di daerah Tuni, Seri dan Taeno. Artinya bahwa, untuk Kota Ambon yang merupakan ibu kota provinsi saja, belum 100 persen soal jaringan,”cetusnya.

Oleh sebab itu kata Wally, ini menjadi perjanjian bagi DPRD untuk bagaimana ini dapat segera dikembalikan sesuai kewenangan pada Diskominfo Kota Ambon. Karena dampak dari pada itu juga, tidak bisa dilakukan penambahan BTS.

“Karena masalah Tupoksi tadi, antara Dishub dan Kominfo itu belum diselesaikan soal siapa yang mestinya menjalankan tugas pengelolaan itu, dan ternyata soal ini juga, sudah disampaikan sejak periode lalu, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Untuk itu ini menjadi perhatian komisi untuk meminta walikota agar mengalihkan kewenangan itu ke Diskominfo,” tegansya. (S-25)