AMBON, Siwalimanews – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Karaway tahun 2018, di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Aru duduk di kursi persakitan.

Kedua tersangka ini masing masing Rul Bardjah selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Indra Yonathan Selly selaku Penyedia Barang dari PT Pratama Golden Jaya. Keduanya diadili Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Wilson Shiver, Senin (12/9).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru Sesca Taberima.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi tercium dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan puskesmas tahun 2018 sebesar  Rp5.785. 561. 000. Dari anggaran ini, kedua terdakwa membuat laporan fiktif pada pengelolaan dan pertanggungjawaban proyek.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” urai JPU.

Baca Juga: Warga Malteng Diminta Bersabar Menanti SK Mendagri

Tak hanya laporan fiktif kata JPU, diketahui juga terdapat kekurangan volume dari progres pembangunan Puskesmas Karaway. Alhasil pekerjaan asal-asalan yang dikelola keduanya ini membuat  kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155, 35,-

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.(S-10)