BULA, Siwalimanews – Nurfandi alias Mesya tersangka kepemilikan narkoba diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti atau proses tahap II itu dilakukan, setelah penyidik Satuan Reskrim Polres SBT mendapat surat P-21 yang menyatakan berkas perkara tersangka yang diteliti dinyatakan lengkap.

Kasi Penmas dan Humas Polres SBT Suwardin Sobo kepada Siwalimanews di Bula, Jumat (25/8) mengaku, pelimpahan berkas tersangka ini dilakukan, setelah JPU menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dengan surat pengantar Kapolres SBT nomor : B/11/VII/RES.4.2/2023/RESNARKOBA tanggal 25 Agustus 2023 dan kemudian dibuatkan berita acara penyerahan tersnagka dan barang bukti yang ditandatangani bersama oleh Penyidik dan JPU,” jelas Sobo. (S-27)