AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku didesak untuk segera kembali melakukan  pemetaan terkait izin pertambangan non logam yang ada di Provinsi Maluku, pasca diterbitkannya Peraturan Peresiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepada Dinas ESDM dan Inspektur Pertambangan, menindaklanjuti temuan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki ijin atau ijin yang diberikan sudah kedaluwarsa.

Hal ini dibuktikan dalam rapat penanganan pertambangan di kawasan Wai Sakula oleh Komisi II, ditemukan dari tiga perusahaan yang beroperasi, satu di antaranya yaitu PT Karya Ruata, dimana izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa atau telah berakhir sejak Desember 2021.

“Kasus Wai Sakula menjadi moment kita untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan, terkait izin operasional atau pemetaan pertambangan non logam, baik hak dan kewajiban perusahaan maupun kewenangan yang telah di delegasikan kepada pempus ke Pemda Maluku,” ungkap Ruslan dalam rapat bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang paripurna DPRD, Rabu (12/10)

Menurutnya, perlu dilakukannya pemetaan, sehingga bisa diketahui jumlah perusahaan yang beroperasi di Maluku, termasuk perusahaan yang memiliki izin maupun izin yang dimiliki sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: BNPP Gelar Rakor Fasilitasi Pengelolaan Infrastruktur Fisik

“Harus segera  ditindaklanjuti, kami sangat berharap instruksi jangan lagi bersifat lisan, setidaknya kita tahu. Karena masyarakat mengadu tanpa melihat kewenangan siapa-siapa, tapi mereka langsung mengadu kita,” ucapnya.

Untuk itu, Ruslan berharap, dalam waktu dekat Dinas ESDM Maluku sudah bisa menyampaikan hasil pemetaan ke Komisi II, untuk selanjutnya dapat diambil langkah konkrit, terutama perusahaan yang tidak memiliki ijin maupun perusahaan yang ijinya sudah melewati batas waktu.

Selain itu, Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup dan Dinas ESDM untuk segera menghentikan sementara ijin terhadap perusahaan yang ijinnya sudah selesai, dalam upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, yang tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009.(S-20)