AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Recky Jauwerissa, mendesak DPRD Maluku untuk melakukan paripurna dalam rangka kesepakatan pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya.

“Soal calon daerah otonom baru (DOB) Provinsi Maluku Tenggara Raya, kemarin memang sudah diserahkan, tetapi yang terpenting adalah, bagiamana DPRD Maluku bersama Gubernur melakukan paripurna itu,” tandas Jauwerissa kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (2/3).

Menurutnya, salah satu syarat agar calon DOB dapat diusulkan ke Kemendagri, yakni kesepakatan politik provinsi induk, artinya untuk mengusulkan Maluku Tenggara Raya sebagai calon DOB, maka tidak ada pilihan lain bagi DPRD, selain melakukan paripurna dimaksud.

DPRD Maluku harus tegas dalam menentukan sikap terhadap rencana pemekaran Maluku Tenggara Raya sebagai provinsi baru, sebab jangan sampai setelah selesai rapat kemarin, perjuangan ini akan tersendat, hanya karena belum adanya keputusan politik dari DPRD dan Gubernur.

Apalagi, seluruh pemda kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah Maluku Tenggara Raya bersama DPRD telah mengeluarkan keputusan politik, sebagai syarat pengajuan, sehingga harus di-follow up oleh DPRD Provinsi Maluku, agar tidak terkesan pemda ragu-ragu.

Baca Juga: 13 Personel Polda Maluku Ikut SIP

“Yang kita butuhkan hanyalah keputusan politik antara DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur itu saja, agar syarat terpenuhi dan usulan dapat dilakukan,” tandasnya.

Politisi Partai Berkarya ini berharap, DPRD dalam waktu dekat dapat bersikap untuk menentukan kapan dilakukan paripurna, agar masyarakat di Maluku Tenggara Raya tidak hanya diberikan harapan, tetapi ada kepastian. (S-20)