AMBON, Siwalimanews – Kanit I Subdit III Tipidkor Dit­reskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena mengatakan, pe­netapan tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD) Akoon Keca­matan Nusalaut Kabupaten Mal­teng usai BPKP Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara.

BPKP dan penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku dlam waktu dekat akan ke Negeri Akoon guna keperlian penghitungan kerugian negara. “Sehari dua kita segera ke Akoon. Jadi nanti tim audit keru­gian negara dari BPKp Perwakilan Maluku bersama penyidik akan turun ke Negeri Akoon guna menghitung kerugian negara,” jelas Wattimena kepada Siwalima di ruang kerjanya Kamis (20/5).

Pengusutan kasus ini kata Wattimena cukup memakan waktu, namun ia optimis kasus tersebut segera ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya Wattimena me­nga­takan, kasus ini cukup lama, dikarenakan pihak penyidik kepo­lisian menyampaikan surat kepada pihak Inspektorat untuk meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini melakukan proses ganti kerugian negara, na­mun hingga saat ini mereka tak menggubrisnya.

Akibatnya, Inspektorat Malteng menyerahkan kasus ini kembali ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti naik ke penyidikan. Disisi lain, kasus ini lama lantaran  belum diaudit oleh BPKP karena mereka akui mengalami kekurangan tenaga auditor.

Baca Juga: Miliki Sabu, Suat Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun dipastikan audit kerugian negara dalam kasus ini akan segera rampung pasca dilakukan ekspose bersama BPKP Senin (3/5).

Setahun lebih penanganan kasus dugaan korupsi ADD Akoon, Keca­matan Nusalaut, Kabupaten Malu­ku Tengah tahun 2015-2017 mandek di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sejak September 2019 lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngu­nan (BPKP) Maluku melakukan audit penghitungan kerugian ne­gara. Hasilnya juga sudah diserah­kan ke penyidik namun sayangnya kasus tersebut belum juga tuntas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, belum tuntasnya kasus ini disebab­kan karena, hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima penyidik dan penyidik serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk memanggil pihak-pihak terkait ganti rugi namun itu tidak membuahkan hasil.

“Hasil auditnya kan sudah ada se­lanjutnya penyidik serahkan ke APIP, agar APIP melakukan upaya proses ganti rugi dengan memanggil pihak-pihak terkait menindak lanjuti hasil audit BPKP tersebut,” kata Ohoirat kepada Siwalima, Senin (30/11).

Sesuai aturan, lanjut Ohoirat, APIP sudah harus menindaklanjuti proses ganti rugi itu selama batas waktu tiga bulan, namun upaya itu belum berhasil dilakukan.

“Sesuai aturan upaya itu dilaku­kan dengan batas waktu 3 bulan, karena sudah melebihi waktu pe­nyidik surati mereka menanyakan perkembangan penanganannya. Baru diketahui sudah lakukan upaya itu tapi tidak berhasil,” tandas Kabid.

Dengan demikian, tegas Ohoirat, polisi kembali melakukan penyelidi­kan kasus dugaan korupsi ADD Akoon.

“Bulan kemarin APIP sudah kembalikan berkas hasil audit ke penyidik untuk ditindak lanjuti. Jadi upaya yang dilakukan APIP untuk mengembalikan kerugian sudah maksimal tapi tidak memperoleh hasil, sehingga proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan ko­rupsi ADD dan DD Akoon, Keca­matan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menye­butkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.

Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarena­kan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan ang­garan pada sejumlah proyek dianta­ranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-32)