AMBON, Siwalimanews – Sebagai lembaga penegak Hukum, Polda Maluku tidak main main dalam menindak anggotanya yang bermasalah dengan hukum.

Hal itu terlihat dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) 4 anggotanya, yang terlibat pelanggaran hukum.

Keempat oknum anggota yang dipecat masing-masing, anggota Polres MBD Brigadir Richard Toisuta dan Aipda Sifrianus Angwarmasse kemudian  anggota Polres Malteng Briptu Muhammad Abas Titahelu serta anggota Biro Operasi Polda Maluku Bripka Irsal Attamimi.

“Ada empat anggota yang di PTDH mereka yang dipecat terlibat berbagai kasus, seperti kasus Narkoba hingga disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (6/12).

Ohoirat merincikan, untuk anggota Biro Operasi Polda Maluku Bripka Irsal Attamimi dan Aipda Sifrianus Angwarmasse dipecat lantaran terlibat kasus tindak pidana narkotika.

Baca Juga: BI: November Maluku Alami Inflasi 1,06 Persen

Sedangkan Brigadir Richard Toisuta dan Briptu Muhammad Abas Titahelu terlibat disersi. Dengan dipecat 4 oknum polisi bermasalah diwilayah hukum Polda Maluku, maka sampai saat ini sudah 33 anggota yang dipecat sepanjang tahun 2021.

“Di 2021 ini total 33 anggota yang dipecat, jumlah ini terbanyak jika dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti ketegasan bapak Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Ohoirat.

Tak hanya menindak tegas anggota bermasalah, Polda Maluku juga memberikan reward atau penghargaan terhadap anggota yang berprestasi. Salah satu penghargaan diberikan kepada anggota Samapta Polda Maluku Edwin Richardo Mangare yang telah berhasil membina anak-anak jalanan di Kota Ambon.

“Ini contoh nyata juga motivasi kepada anggota yang lain untuk menghindari segala bentuk pelanggaran  dan melakukan hal positif seperti halnya yang dilakukan anggota Samapta Polda Maluku Edwin Richardo Mangare,” cetus Ohirat. (S-45)