MASOHI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Tengah mengaku tak pernah mengintervensi proses pencalonan bahkan pemilihan Raja Negeri Suli, seperti yang ditudingkan tokoh masyarakat Suli di media massa.

“Tidak ada yang mengintervensi proses pencalonan Raja Suli. Itu tudingan yang tidak bertanggung jawab, sebab faktanya tidak demikian adanya,” tandas Ketua Komisi I DPRD Malteng Zeth Latukarlutu, kepada Siwalimanews di Masohi, Jumat (3/12).

Ketua DPC PDIP Malteng itu menjelaskan, sikap DPRD yang kemudian melahirkan rekomendasi pembatalan skrening atau pembinaan 4 calon raja itu diambil dalam rapat bersama Komisi I dengan Bagian Hukum dan 3 Kepala Soa yang mempermasalahkan Perneg, yang ternyata terdapat klasul lain yang  merugikan calon lain dalam proses itu.

“Jadi begini, DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan skrening atau pembinaan calon raja itu, karena ada keberatan 3 Soa sesuai surat masuk yang diterima komisi. Dimana, adanya perubahan dalam Perneg yang sebelumnya dltelah disahkan oleh Bagian Hukum Pemkab Malteng.

Perneg dimaksud setelah diuji, ternyata ditemukan adanya tambahan pasal yang dapat merugikan calon raja tertentu. Olehnya berdasarkan hasil rapat dan atas usulan Bagian Hukum Pemkab, DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan proses pembinaan 4 calon raja itu,” bebernya.

Baca Juga: Ambon Peroleh Penghargaan Kota Deklarasi JKPI

Pembatalan itu dilakukan sampai dengan perneg dimaksud dikembalikan pada matriks awal yang telah disahkan.

“Jadi tidak ada intervensi. Sekali lagi DPRD khususnya Komisi I tidak memiliki kepentingan langsung dengan proses pemilihan raja, namun murni untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Itu pun DPRD bersama pemerintah telah melakukan penelusuran sesuai dengan fakta laporan keberatan masyarakat. Jadi tidak benar DPRD mengintervensi proses proses pemilihan Raja Negeri Suli,” pungkasnya. (S-36)