AMBON, Siwalimanews – Pasca dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Vicky Mailuhu alias Ethok (35), terdakwa dalam kasus persetubuhan pelajar 14 tahun melalui penasehat hukumnya Theodorn Makarios Soulisa meminta keringan hukuman.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan dalam sidang pembelaan yang dipimpin Hakim Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul, dan Ismail Wael selaku hakim anggotta di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/12).

Dalam sidang yang dihadiri JPU Els Leunupun itu, Kuasa Hukum terdakwa Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred V Tutupary, menanggapi tuntutan JPU dan meminta kepada majelis hakim agar dapat mengesampingkan hukuman minimum khusus kepada diri terdakwa.

Hal tersebut dilakukan karena fakta persidangan apa yang dilakukan keduanya bukan karena paksaan, namun berdasar sikap suka sama sukaatau pacaran.

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menyebutkan, hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup, juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim, yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak, maka dilihat secara kasuistik, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dibawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka,” ungkap Soulisa.

Baca Juga: Diduga Ada Intervensi DPRD di Proses Pemilihan Raja Negeri Suli

Atas dasar tersebut Soulisa meminta kepada majelis hakim, agar dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Vicky Mailuhu alias Etok menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Pria 35 tahun yang berprofesi sebagai supir angkot ini berkenalan serta pacaran dengan korban melalui aplikasi mesanger.

Singkat cerita dari perkenalan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke penginapan Holiday, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan membawa korban masuk kedalam salah satu kamar di penginapan  serta menyetubuhinya.

Hubungan gelap keduanya dibarengi dengan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih 20 kali, dimana terakhir berlangsung di semak-semak hutan Dusun Mahia, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan telah melahirkan.

Kasus tersebut kemudian berujung ke polisi dan berlanjut hingga ke meja hijau. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (25/11) dengan agenda tuntutan.

JPU Els Leunupun meminta majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver untuk menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP. 300.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU Menyatakan Terdakwa Vicky Mailuhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan masing-masing telah merupakan kejahatan setau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berturut-turut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-45)