AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka terhadap Gillian Khoe salah satu kontraktor di Kota Ambon memasuk babak baru.

Pasalnya. Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka melakukan laporan balik terhadap Gillian Khoe dengan tudingan pencemaran nama baik.

“Untuk kasus ini keduanya saling lapor, kalau yang pertama itu laporan dugaan penipuan. sementara laporan baliknya itu, terkait pencemaran nama baik,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Polda Maluku, Senin (6/12).

Atas laporan tersebut kata Ohoirat, penyidik telah menindak lanjuti kedua laporan dengan memeriksa kedua pihak, baik Andi Nurka maupun Gillian Khoe.

Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lanjut, guna mencari apakah ada tindak pidana yang dilakukan dalam kedua laporan itu.

Baca Juga: Sepakati KUA PPAS, Ini Sejumlah Catatan DPRD

“Laporannya sudah diproses dengan pemeriksaan kedua orang ini atas dua laporan tersebut, apakah tindak pidana atau tidak masih diselidiki. Prinsipnya segala laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti,”tandasnya Ohoirat. (S-45)