AMBON, Siwalimanews – Terlibat tindak pidana jual beli senjata api dan asusila, tiga personel Polresta Ambon diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemecatan ketiga personel ini dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin lang­sung Kapolresta Ambon Kombes Dryano Andry Ibrahim di lapangan Apel Polresta Ambon, Jumat (6/10) berdasarkan Kep Ka­polda Maluku No. Kep/466, 467, 468/IX/2023 tang­gal 21 September 2023.

Mereka yang di pecat masing masing Bripka Rahim Tomia, Brigpol Romy Arwanpitu dan Bripka San Herman Palijama.

“Pada hari ini untuk pertama kalinya di tahun 2023 telah dilak­sanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap 3  personel Polresta Ambon dengan pelang­garan masing-masing yaitu 2 personil terlibat jual beli senpi dan satu lagi asusila,” ujar Kapolresta dalam arahannya saat memimpin upacara.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri, katanya, dapat dilaksanakan secara esensial maupun in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi KPU Aru Masih di Meja Jaksa

“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik. Keputusan PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepen­tingan prosedur dan yang kebai­kan,”tandasnya.

Dirinya mengingatkan setiap personel untuk bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka me­ningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media, agar terwujudnya Polri yang presisi.

“Saya harap seluruh personel harus menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat, pembinaan mental anggota harus lebih ditingkatkan lagi begitu juga dengan reward and punishment harus betul-betul diterapkan secara profesional,” katanya.

Katanya, kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat, untuk itu dia ingatkan seluruh personel Polresta Pulau Ambon untuk mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat.

“Kita sadari saat ini kepercayaan publi terhadap Polri makin me­ningkat, untuk itu marilah kita kurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja polri terkhusus Polresta Am­bon,”pintanya.

Kepada personel yang dipecat Kapolresta berharap keputusan tersebut diterima dengan lapang dada, sementara untuk personel lain diminta untuk menjadikan hal tersebut sebagai hikmah dan pelajaran untuk laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.(S-10)