DOBO, Siwalimanews – Hingga kini, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru masih menunggu arahan JPU Kejari setempat terkait kasus dugaan korupsi di KPU Kepulauan Aru.

Pasalnya berkas kelima tersangka komisioner KPU Kepulauan Aru itu sudah diserahkan ke JPU namun sampai saat ini belum ada perkembangannya.

“Terkait kasus Tipikor di KPU Aru khususnya kelima komisioner, sampai hari ini kita menunggu petunjuk Kejari untuk dinyatakan sudah lengkap atau belum karena tahap pertama sudah kita sampaikan dan dikembalikan lagi oleh kejaksaan dengan petunjuk untuk dilengkapi, namun saat ini belum juga ada informasi sehingga kita menunggu petunjuk lanjutnya dari kejaksaan untuk bisa dinyatakan lengkap atau belum,”ungkap  Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik. MaH usai saksikan latihan Dalmas persiapan pengaman pemilu 2024, di lapangan Mapolres Aru, Selasa (3/10).

Dikatakan, untuk kasus korupsi di KPU Aru pihaknya sudah mengirimkan kembali permintaan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan kemarin.

“Untuk petunjuknya sudah kami penuhi kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut untuk apakah bisa dinyatakan lengkap atau bagaimana, kita menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,”katanya.

Baca Juga: Aniaya Teman Hingga Tewas, Dua Pelajar Aru Diamankan

Kendati demikian, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan jaksa guna mempertanyakan kembali karena ini juga menjadi atensi pihaknya.

“Bapak Kapolda juga mempertanyakan atas perkembangan karena mengingat sekarang sedang tahapan pesta demokrasi,” katanya.

Terkait dengan adanya tekanan politik dari luar, Kapolres mengaku, tidak ada, murni menegakkan hukum.

“Tentunya rekan-rekan pahami bahwa kasus ini sudah bergulir dari tahun 2021 dimana pada saat itu sudah ada mulai penyelidikan karena adanya laporan dari masyarakat, selanjutnya penyidikan kami memang agak terlambat karena menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK RI yang mana kami baru terima pada bulan Maret tahun 2023 kemarin, sehingga kami baru melangkah dan sudah sejauh ini dan tidak ada tekanan politik dari luar,” tandasnya.

Untuk diketahui, lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini adalah kelima komisioner KPU Kepulauan Aru yakni MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020. (S-11)