AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan Abdi Toisuta.

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta itu bertindak arogan dengan memukul Rafli Rahman Sie hingga meninggal.

Tindakan penganiayaan yang dila­ku­kan itu terjadi pada Minggu (30/7) di Tanah Lapang Kecil, Kelurahan Wai­nitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Aksi tidak terpuji Abdi ini meng­giringnya ke balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar kita sudah terima SPDP kasus tindak pidana penganiayaan pada siang tadi sekitar pukul 13.45 WIT,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon melalui Kasi Intel, Ali Toatubun kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (3/8).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Malteng Berakhir Restorative Justice

Menurutnya, setelah menerima SP­DP tersebut, maka pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk meneliti berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Ambon.

“Berkas SPDP oleh penyidik Polresta Ambon telah kita terima siang tadi pada pegawai PTSP kami. SPDP telah kami serahkan ke pak Kajari untuk di Acc, sehingga kita segera membentuk tim peneliti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P-18 atau tahap I.

Dikatakan, dalam menerima berkas tahap I itu, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara tersebut jika. “Kami sifatnya menunggu perampingan berkas tahap I oleh penyidik Polres. Setelah itu jaksa peneliti akan meneliti lagi soal berkas tersebut. Untuk kepastiannya kami hanya menunggu,” tuturnya.

Kirim SPDP

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease mengung­kapkan, pihaknya telah mengirim­kan SPDP kasus tindakan penga­niayaan yang dilakukan tersangka Abdi Toisuta ke Kejari Ambon.

“Kita sementara kirim SPDP Kejaksaan Ambon,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi Pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8).

Kata Kasat, dalam waktu dekat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Ambon akan periksa tiga saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan apabila dari keterangan saksi tambahan ada pernyataan yang terkait dengan pasal lain. maka akan ditambahkan pasal yang baru lagi.

“Kita telah memeriksa tiga saksi dan masih dalami lagi apakah kasus ini merujuk ke penganiayaan berencana atau tidak, yang jelas nanti tiga saksi tambahan di periksa lagi sehingga sementara yang digunakan untuk menjerat AT (25) saat ini dipakai pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” bebernya.

Ini Kata Walikota

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena turut memberikan pernyataan terkait kasus yang menyeret anak Ketua DPRD Kota Ambon itu.

Kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/8), Wattimena mengatakan, semua orang sama dimata hukum. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, siapapun taat dan patuh terhadap hukum.

“Semua kasus kejadian yang terjadi, kita berharap dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapapun yang melakukan itu, kita sama derajat di mata hukum,” tandasnya.

Atas nama Pemerintah Kota, walikota berharap proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bagi seluruh warga Kota Ambon juga diminta untuk tidak menjustifikasi  wilayah-wilayah tempat tinggalnya, sebagai wilayah-wilayah yang ketika dikunjungi harus menerapkan cara “tegur sapa” atau izin. Terkecuali, bagi orang-orang tertentu yang memang diharuskan melapor saat memasuki wilayah tertentu.

“Artinya, kalau seperti itu kita tidak harus izin dan sebagainya. Kita ada di wilayah NKRI, yang siapa saja bisa ke mana saja,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, peranan orang tua dan keluarga menjadi penting untuk memberikan edukasi, pengayoman dan pembinaan kepada anak-anaknya, supaya mereka bisa berlaku saling menghargai, saling menyayangi satu dengan yang lain, agar tidak ada tindakan-tindakan kekerasan seperti yang terjadi saat ini.

“Terkait dengan peristiwa ini, atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota Ambon, kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya korban, sekaligus, saya menghimbau supaya kita tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon,” pintanya.

Ancaman Berat

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Ambon dapat tambahan kekuatan untuk mengungkap kasus kematian Rafli Rahman Sie.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mengirim tim asistensi untuk mendampingi tim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menuntaskan tindakan penganiayaan yang dilakukan Abdi Toisuta hingga korban Rafi meninggal.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskri­mum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (1/8).

Kapolda bahkan telah memerintahkan agar menerapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat kepada anak Ketua Dewan Kota Ambon itu, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Kabid Humas menjelaskan, hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

Kabid menyebutkan, sesuai dengan data kependudukan korban berusia 18 tahun dan tidak masuk dalam kategori anak-anak.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan sehingga bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon dimana dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka.

Kabid juga menyebutkan, kasus yang sempat viral dengan laporan polisi No:B 305 VII- Res Polres Ambon dengan kasus pengania­yaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kabid meluruskan bahwa tin­-dakan penganiayaan yang dilaku­-kan tersangka kepada korban RRS terjadi di Tanah Lapang Kecil, dan bulan di Asrama Polres Ambon.

Kabid juga menyebutkan, korban bukanlah berusia 15 tahun, tetapi sesuai dokumen kependu­dukan RRS lahir pada tanggal 8 Mei 2005, dengan demikian sampai dengan hari ini korban berumur 18 tahun 2 bulan dan 22 hari.

Terancam 7 Tahun

Sebelumnya pelaksana harian Kapolresta P Ambon & PP Lease, Kombespol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Am­-bon, Ipda Jane Luhukay meng­-ungkapkan, penyidik telah meng­-gelar perkara kasus penganiayaan ini pada Senin (31/7) malam.

Dikurung Polisi

Seperti diberitakan polisi mengurung Abdi Toisutta (25), warga Tanah Lapang Kecil, RT.002 RW 03, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon di balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diketahui menganiaya RRS,pemuda berusia 18 tahun hingga meninggal dunia.

Aksi tidak terpuji Abdi, diketahui dilakukan Minggu (30/7), sekitar Pukul 21.10 WIT, di depan asrama Polri Talake, dengan cara memukul kepala korban yang sementara menggunakan helm secara berulang kali.

Dalam video yang beredar mela­-lui pesan singkat WhatsApp, terlihat bagaimana Abdi melakukan aksinya dengan sikap sangat arogan.

Abdi, sebagaimana rekaman video itu, bukan saja memukul korban secara berulang, namun juga mengeluarkan kata-kata kotor dan makian yang tak pantas diucap­kan oleh seorang anak pejabat. Belum diketahui pasti siapa yang merekam video berdurasi 1 menit 44 detik itu. Namun yang pasti, video itu bisa menceritakan awal pemukulan yang dilakukan Abdi, hingga aksi rame-rame warga menggotong RRS ke dalam sebuah rumah. (S-26)