Terdakwa Penggelapan Baju Pengantin Dihukum 1,8 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum, Jefry Behuku 1,8 tahun penjara dalam kasus pengelapan uang hasil penjualan baju pengantin.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (24/6).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yaitu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang hasil penggelapan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Namun, terdakwa mengaku menerima putusan itu.
Baca Juga: Tabrak Toumahuw Hingga Tewas, Manuputty Dituntut RinganUnutk diketahui awalnya, pada tahun 2018 lalu, Vita Juliet menghubungi Patricia Latul melalui instagram menanyakan siapa yang menangani acara pernikahannya. Kemudian ia diperkenalkan dengan terdakwa.
Dari perkenalan itu, mereka sepakat menggunakan CV Maglen Mandiri untuk paket pakaian pengantin dan terdakwa sebagai wedding organizer untuk acara pernikahannya.
Kemudian terdakwa menghubungi Vita untuk mentransfer uang sewa paket pakain pengantin Rp.15.000.000 ke rekening BNI atas nama Riana Wattimena.
Pada 14 November 2018, Vita mentransfer uang Rp.15.000.000 kepada terdakwa via mobile Bank Mandiri. Selanjutnya terdakwa bersama Riana menarik uang tersebut melalui ATM secara bertahap antara tanggal 14 November 2018 sampai dengan tanggal 21 November 2018.
Setiap kali penarikan, terdakwa langsung menerima uangnya dari Riana. sehingga semua uang itu berada di tangan terdakwa.
Pada Rabu 09 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIT, terdakwa datang bersama pasangan pengantin untuk melakukan fitting pakaian pengantin bertempat di kantor korban Fredirikson Nanlohy.
Saat itu, korban memberikan harga sewa paket baju pengantin Rp.14.750.000. Dia menuliskan dalam nota sewa dengan permintaan dari terdakwa mengatasnamakan terdakwa. Terdakwa transfer uang ke rekening korban sebesar Rp.1.500.000.
Pada 11 Oktober 2019 terdakwa kembali datang ke kantor korban untuk mengambil pakaian pengantin, namun saat itu terdakwa menambah pakaian penerima tamu, sehingga total uang sisa sewa yang belum lunas Rp. 14.350.000.
Ternyata, terdakwa tidak membayar uang tersebut kepada korban. Terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk dirinya sendiri. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan