AMBON, Siwalimanews –  Kodam XVI Pattimura pastikan Prajurit Satu Riyan Antoni Putra, Anggota TNI yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II, Menembak mati Anggota Brimob Polda Maluku, Bharaka Fery Ad­ria­na, Rabu (16/3) dini hari di proses hukum.

Riyan adalah Anggota TNI Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/Wira Bhua­na Yudha, yang ditugaskan di Negeri Liang, Keca­ma­tan Teluk Elpa Putih, Kabu­paten Maluku Tengah.

Kepastian tersebut di­sam­paikan Kepala Pene­rangan Kodam XVI Patti­mura, Kolonel Arh Adi Pra­yogo kepada wartawan, Kamis (17/3).

Dikatakan, saat ini pe­laku penembakan masih diperiksa secara physi­kologis atau kejiwaannya.

Ditanya soal sanksi internal bagi yang bersang­kutan, juru bicara Kodam XVI Pattimura ini belum dapat memastikan sebelum hasil peme­riksaan diperoleh.

Baca Juga: Berkas Tersangka Pemerkosaan Masuk Jaksa

“Ini masih proses pendalaman, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapendam.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, mengatakan peristiwa yang terjadi merupakan kejadian yang tidak diduga. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang, dan ada proses hukum kepada pelaku penembakan.

“Kasus ini tanpa ada kesengajaan karena diduga pelaku depresi, Bapak Pangdam juga sudah berkoodinasi dengan Bapak Kapolda ucapkan prihatin dan bela sungkawa juga disampaikan. Jadi kita berharap kasus ini tidak terulang dan ada proses hukum untuk pelaku,”ujar Ohoirat

Perlu Periksa Ahli Psikologi

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela meminta pihak TNI Angkatan Darat untuk memeriksa secara teliti, oknum anggota TNI yang melakukan penembakan terhadap salah satu anggota Brimob Polda Maluku.

Penegasan ini disampaikan langsung Sarimanela saat diwawancarai Siwalima, Kamis (17/3) menanggapi penembakan mati salah satu anggota Brimob Polda Maluku oleh oknum TNI kemarin.

“Yang pasti pihak TNI harus melakukan pemeriksaan secara teliti kepada oknum anggota TNI tersebut karena telah menimbulkan korban jiwa,” ungkap Sarimanela.

Dijelaskan, dalam ilmu hukum ketika mendalilkan seseorang pelaku penembakan itu mengalami gangguan kejiwaan atau street, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh ahli psikologi kejiwaan.

Hal ini bertujuan untuk membuat terang bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaku dapat dihukum atau tidak, artinya walaupun pada anggota TNI tersebut berlaku hukum militer tetapi harus ada kepastian dalam rangka penjatuhan pidana.

Menurutnya, dalam kasus apapun tidak boleh membenarkan sesuatu sebelum adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli seperti dalam kasus penembakan oknum Brimob Polda Maluku ini dihadirkan ahli psikologi.

Sarimanela menegaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan penegakan hukum internal TNI dan polri tetapi, sebagai anggota komisi yang bermitra dengan penegak hukum maka proses ini harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diduga Stres

Seperti diberitakan sebelumnya,  Prajurit Satu Riyan Antoni Putra, Anggota TNI yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II, Menembak mati Anggota Brimob Polda Maluku, Bharaka Fery Adriana, Rabu (16/3) dini hari.

Riyan adalah Anggota TNI Satgas Pamrahwan Yonarhanud 11/Wira Bhuana Yudha, yang ditugaskan di Negeri Liang, Kecamatan Teluk Elpa Putih, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari berbagai sumber yang ditemui Siwalima, diketahui penembakan itu terjadi di Pos 8, dimana Rian yang diduga stres berat, bertemu Danpos Satgas Liang Letda Arh Firlanang. Keduanya berbincang tentang orang tua dari pelaku yang sedang sakit dan Rian meminta ijin untuk pulang ke Jambi menengok orang tua.

Namun entah apa yang menjadi persetujuan dalam pembicaran tersebut, pelaku langsung mengambil tindakan menuju gudang Senpi milik Pos Satgas Ter Liang untuk mengambil senpi beserta peluru tajam inventaris pos.

Tanpa berpikir, pelaku yang memegang senjata langsung menembakan ke kamar Danpos yang posisinya berdekatan dengan gudang senpi, beruntung tembakan tersebut tidak mengenai Danpos yang sementara tertidur.

Tidak puas, pelaku mulai mem­babi buta dan kembali me­-lepas tembakan ke arah Prada Raju yang pada saat itu keluar dari pintu depan Pos hingga mengenai dada sebelah kanan.

Aksi kalap pelaku, berlanjut hingga ke jalan, bersamaan dengan itu muncul anggota Brimob Satbrimob Yon B, Bharaka Fery yang melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat memberhentikan korban dan minta menumpang.

Usai melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIT, Riyan melarikan diri ke arah Negeri Liang dan pada saat bersamaan Fery Andriana melintas dengan sepeda motornya.

Riyan kemudian  menghentikan korban dan minta menumpang. Namun saat tiba di jembatan Negeri Liang, Riyan minta personel Brimob itu berhenti dan keduanya turun dari sepeda motor.

Saat Fery Andriana turun dari sepeda motornya, Rian langsung melepaskan dua kali tembakan ke arah polisi itu hingga mengenai dada bagian bawah sebelah kiri.

Usai menembak korban, Riyan kemudian membuang senjata yang digunakan dan kabur dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan bersembunyi di rumah seorang salah seorang warga.

Dijemput Kapolsek

Mendapat laporan warga, Kepala Polsek Elpaputih, Inspektur Polisi Satu Rustam, bersama personel Polsek Elpaputih sekitar pukul 03.00 WIT, menjemput Rian dan selanjutnya diserahkan ke Markas Koramil Waipia bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata laras panjang jenis SS2 P2 nomor seri CA.CT 014973, satu magazen peluru dan tujuh peluru kaliber 5,56 mm.

Sudah Diamankan

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Adi Prayogo dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (16/3) membenarkan hal tersebut.

Menurut Kapendam, saat ini pelaku sudah diamankan Sub Den Pom Masohi untuk dilakukan tes kejiwaan, mengingat ada dugaan kuat pelaku mengalami depresi akut.

“Benar kejadiannya, ada dua korban anggota TNI yang adalah teman sepos yang saat ini dalam kondisi kritis, satu lagi anggota Polri yang meninggal, yang bersangkutan sudah ditangani Sub Den Pom Masohi. Diduga kuat karena Depresi akut, saat ini sementara dilakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan,” jelas Kapendam.

Untuk modus dan motif serta kronologis kejadian belum dapat dipastikan, lantaran pemeriksaan lanjutan masih dilakukan.

“Untuk modus dan motif masih didalami. Kelanjutnya bisa diketahui setelah pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan selesai dilakukan. Kronologis juga masih simpang siur sehingga perlu ada pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, kedepan kalau sudah jelas bisa kita sampaikan,” pungkasnya.

Menurutnya, saat ini Panglima Kodam XVI Pattimura, Mayjen Richard Tampubolon telah berkoordinasi secara langsung dengan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Selain menyatakan permoho­nan maaf secara institusi, terma­-suk kepada keluarga korban serta berkoordinasi penyelesaian dan penanganan lanjutan terhadap insiden tersebut.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, mengatakan peristiwa yang terjadi tanpa ada kesengajaan mengingiat anggota Brimob tidak menggunakan sera­-gam. Ohoirat berharap kasus ini dapat diusut tuntas. “Kami berharap kasus ini tidak terulang dan ada proses hukum untuk pelaku,” ungkapnya. (S-10/S-20)