Ambon – Penyelidik intel Kejati Maluku hingga kini ma­sih melengkapi sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi pembangu­nan Pastori IV Jemaat GPM Waai, Kecamatan Sa­lahutu, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017.

Sebelumnya kasus ini telah dise­rahkan proses penyelidikannya ke bagian Pidsus Kejati Maluku. Namun setelah diteliti ternyata belum lengkap karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, alhasil dikemba­li­kan ke penyelidik intel.

Asisten Intelijen Kejati Ma­luku, Muhammad Iwa Pribawa mengungkapkan, penyelidik intel sementara melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemba­ngunan Pastori IV Jemaat GPM Waai.

“Memang sebelumnya kasus ini sudah dilimpahkan penanga­nannya ke pidsus, namun karena belum lengkap makanya dikem­balikan lagi ke intel untuk dileng­kapi,” katanya kepada Siwalima, Senin (26/8).

Ia memastikan, setelah sejumlah dokumen-dokumen tersebut di­lengkapi maka kasus ini akan dikembalikan lagi ke penyelidik pidus untuk dipelajari. “Masih kami lengkapi dokumen-dokumennya, kalau sudah selesai akan kami kembalikan lagi ke pidsus,” ungkap Asintel.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Bupati KKT Dipolisikan

Wellem Bungkam

Anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena enggan berkomentar soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, di Ke­camatan Salahutu, Kabupaten Ma­luku Tengah tahun 2017, yang diduga melibatkannya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demo­krat ini, diduga menggelapkan dana pembangunan pastori tersebut.

Dana yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Maluku itu, dicairkan oleh Wellem sebesar Rp 900 juta. Namun dana tersebut tidak sampai ke tangan panitia pemba­ngunan. Diduga ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta nocomment,” tandas Wellem, kepada Siwalima, Senin (29/7), sambil mematikan te­lepon genggamnya.

Harus Usut Tuntas

Pihak Kejati Maluku diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Pastori IV GPM Waai.

“Kami minta Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus Pastori Waai, sehingga pihak-pihak terkait bisa jerat,” tandas praktisi hukum, Djidon Batmamolin.

Batmamolin mengatakan, dana hibah Pemprov Maluku sebesar Rp 900 juta jelas peruntukannya. Kalau tidak sampai di tempat tujuan, berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Sudah jelas ada perbuatan me­lawan hukum, karena dana hibah itu diperuntukan bagi pembangu­nan Pastori IV itu tidak sampai ke­pada pantia pembangunan,” kata­nya.

Ia berharap Kejati Maluku serius mengusut kasus ini, sehingga men­jadi terang menderang.

Dibidik Jaksa

Seperti diberitakan, Kejati Maluku membidik dugaan korupsi dana bantuan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, Kecamatan Sa­lahutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017.

Dana bantuan sebesar Rp 900 juta itu, berasal dari hibah Pemprov Ma­luku tahun 2017. Kasusnya telah dilimpahkan tim intelijen ke bagian pidsus untuk dilakukan penyeli­dikan.

“Iya kasusnya sudah diserahkan penangananya ke bagian pidsus. Setelah sebelumnya dilakukan ope­rasi penyelidikan  oleh bidang in­telijen,” kata Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette kepada  Siwalima, Jumat (25/7).

Sapulette mengatakan, jaksa bidang pidsus akan menindaklan­jutinya dengan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

“Di tahap ini tim pidsus akan melakukan serangkaian proses pe­nyelidikan lebih lanjut guna mencari dan menemukan dugaan tindak pidana di kasus dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.

Sementara sumber di Kantor Ke­jati Maluku menyebutkan, anggaran pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berumber dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z. Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pas­tori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah me­ngem­balikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu. (S-49)