AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis terdakwa penyalahgunaan narkoba, Ilham Fauzi Marasabessy (29) selama 5 tahun penjara, pada persida­ngan online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (29/7).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa juga didenda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurangan penjara.

Hukuman tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saryani yang mmenuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan.

Sdang putusan itu dipimpin ketua majelis hakim, Philip Panggalila didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.

Baca Juga: Perawat RSUD Haulussy Dipolisikan

Sidang dilakukan secara  online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Pemuda yang bertempat tinggal di Gang Ponegoro, Kelurahan Urimesing itu tertangkap pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT di sebuah kos-kosan daerah Ponegoro Kelurahan, Urimesing Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Penangkapannya bermula saat Surya Gunawan Maryani (terdakwa dalam berkas terpisah) diinterogasi oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku. Surya mengakui mendapat sabu-sabu dari terdakwa. Surya pun memberitahukan tempat tinggal terdakwa kepada polisi.

Kemudian polisi mendatangi tempat tinggal terdakwa. Disana, mereka menemukan dua paket sabu-sabu. Dua paket itu disimpan dalam plastik klem bening dan dibungkus dengan tisu, kemudian dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sarifudin Marasabessy alias Udin (DPO). Terdajwa membelinya dengan harga Rp. 2.000.000. Terdakwa sudah dua kali membeli barang itu pada Sarifudin Marasabessy untuk dikomsumsi.

Berdasarkan hasil urine dari terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku dengan nomor 026-K-6/II/2020, terdakwa positif menggunakan Amphetamin dan Methampetamin. (Cr-1)