AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek re­vitalisasi tugu trikora.

Bau korupi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, me­nyengat.

“Masih jalan, indikasi korupsi sa­ngat kuat, bukti-bukti masih digarap terus,” kata sumber di Kejati Ma­luku kepada Siwalima, Rabu (29/7).

Menurut dia, dari pendalaman yang dilakukan terungkap sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu tri­kora dikerjakan oleh kon­traktor ter­tentu. “Dari proses tender sudah di­main­kan, makanya masa­lah,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, kualitas pe­kerjaan juga rendah. “Mutu pe­kerjaan juga payah,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Pemilik 2 Paket Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara

Dia menegaskan, pengusutan proyek tugu trikora akan dituntas­kan. “Pasti tuntas, ada potensi ke­rugian negara, ikuti saja ya,” tandasnya.

Praktisi Hukum, Djidon Batmo­molin meminta Kejati Maluku kon­sisten mengusut proyek revitali­sasi tugu trikora hingga tuntas.

Sebagai penegak hukum, baik jaksa, polisi maupun pengacara, kata Batmomolin, punya peran yang sama. Olehnya dalam mena­ngani kasus-kasus korupsi hindari yang namanya “main mata”.

“Dalam penyelidikan kalau kita me­langkah sampai ke hal-hal yang seperti main mata atau masuk angin dan semacamnya, maka proses pe­ne­gakan hukum itu tidak fair lagi. Di­sinilah hati nurani pe­negak hukum itu muncul, apakah jalan terus atau bersekutu dengan oknum-oknum yang terlibat. Tapi saya yakin dalam kasus ini jaksa tetap konsisten sampai ke penga­dilan,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Maluku men­jerat siapapun yang terlibat dalam korupsi proyek tugu trikora. “Harus diusut hingga tuntas,” tandasnya.

Ketua Aliansi Gerakan Anti Ko­rupsi Maluku, Jonathan Pesurnay, juga me­minta jaksa serius meng­usut pro­yek revitalisasi tugu trikora. “Nilai proyeknya besar, tapi dikerjakan ti­dak sesuai dengan kontrak,” tan­dasnya.

Pesurnay berharap jaksa juga ti­dak melindungi siapapun. “Kasus ini sudah terang benderang, jaksa ti­dak melindungi siapapun,” tan­das­nya lagi.

Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi  Tugu trikora masih dalam penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses pe­­nyelidikan dan kami serius un­tuk menanganinya,” tandas Sapulette.

Sapulette mengatakan, jaksa mem­butuhkan waktu untuk menye­lidiki proyek revitalisasi tugu trikora dan prosesnya masih jalan. “Masih ja­lan penyelidikannya. Intinya kami se­rius usut kasus ini,” tandas Sapulette.

Ungkap Fakta

Seperti diberitakan, dalam la­man LPSE tertulis, nama paket proyek Re­vi­talisasi Tugu Trikora yang juga men­cakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­las­kan, dalam pemeriksaan ter­ung­kap kalau sejak proses tender hing­ga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengu­muman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryun­shiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku ka­lau tanda tangan Direktur CV Iryun­shiol City dipalsukan. “Dia yang pal­sukan biar memperlancar admini­strasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Padahal PPK, Pey Tentua me­nga­ku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen admi­nistrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City. “Satu per satu sudah mulai ter­ungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.

Sumber itu juga mengung­kapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Am­bon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Menurut Sariwating, dirinya mela­porkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara pena­nganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar  Sariwating melalui telepon se­luler, Senin (1/6).

Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyi­dikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.

Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencer­minkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (Cr-1)